Minggu, 07 Juni 2026

Tahun 2017, Klinik yang Jadi Provider BPJS Kesehatan Harus Ada Akreditasi

Jumat, 18 November 2016 07:45 WIB
Tahun 2017, Klinik yang Jadi Provider BPJS Kesehatan Harus Ada Akreditasi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Layanan kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan akreditasi, kedepan giliran klinik yang menjadi sasarannya.Hal ini dilakukan bila klinik ingin terus menjadi provider di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 
 
Hal tersebut diakui oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan Sudarto, bahwasanya memang klinik yang menjadi provider BPJS Kesehatan harus terakredtasi di tahun 2017.“Seharusnya klinik yang menjadi provider BPJS, sudah terakreditasi sejak 3 tahun dari berlakunya BPJS yakni tahun 2014 lalu. Jadi harusnya tahun depan klinik provider BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi,“ terangnya.
 
Namun, Sudarto mengaku jika hal tersebut masih diberikan toleransi. Terlebih, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2016, tentang peraturan akreditasi.Disinggung soal klinik di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan, Sudarto mengatakan memang sejauh ini belum ada diantaranya yang sudah terakreditasi.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
Wakil Walikota Medan Tinjau Puskesmas Pembantu Balam
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker