Senin, 16 Maret 2026

Tuntas, Proyek Kota Deli Megapolitan Kantongi Sertifikat HGB Atas Nama PT Nusa Dua Propertindo

Rabu, 04 Maret 2026 20:57 WIB
Tuntas, Proyek Kota Deli Megapolitan Kantongi Sertifikat HGB Atas Nama PT Nusa Dua Propertindo
Istimewa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com-Beredar berita bahwa Proyek Kota Dell Megapolitan telah berbohong kepada konsumen dengan mengatakan Proyek Kota Deli Megapolitan bukan untuk dijual alias hanya untuk dikelola dan tidak memiliki SHM, ada 1.300 unit yang sudah menjadi konsumen yang akan siap siap gigit jari.

Mendapat fakta di lapangan ini, awak media segera melakukan investigasi, dari hasil penelusur dan fakta persidangan didapat bahwa benar adanya kalau proyek Kota Dell Megapolitan, itu sudah mengantongi sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (anak perusahaan PTPN1 bidang property yang bekerjasama dengan PT Ciputra KPSN).

Baca Juga:

HGB ini muncul atas permohonan hak baru HGB selama 30 tahun yang dilakukan oleh PT NDF yang sebelumnya dilakukan proses Inbrenk dari PTP kepada PT NOP.

Kenapa dilakukan Indirenk kepada PT NDP, phak media mendapati fakta bahwa hal ini, bermula dari keluarnya Peraturan Presiden No 62 tahun 2011 yang berisi perubahan kawasan perkebunan ke permukiman, Industri dan bisnis.

Baca Juga:

Selain itu, kondisi di lapangan didapati bahwa, sebagian besar lahan lahan HGU PTPN dikuasai oleh mafia tanah, di mana PTPN hanya membayar kewajiban pajak, sedangkan hasilnya dinikmati oleh Mafia tanah tersebut.

Atas dasar penguasaan secara illegal oleh mafia tanah ini, sehingga PTPN atas dasar persetujuan Kementrian BUMN ber inisiatif melakukan kerjasama operasi melalui anak perusahaan mereka yakni PT NOP untuk optimalisasi asset mereka yang dikuasai oleh mafia tanah, agar dikerjasamakan dengan pihak kedua yang memiliki kemampuan dibidang Property.

Pemerhati Sosial J Yanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2026) di Medan mengatakan, fakta bahwa telah terbit sertifikat HGB di proyek KDM ini menjawab tudingan, pihak - pihak yang menuding kalau sertifikat HGU tidak bisa dirubah menjadi HGB.

Di mana HGB itu adalah bukri kepemilikan yang sah, dan diakui oleh negara dan bisa dilakukan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik, setelah dilakukan AJB (Akte Jual Bell) antara pihak penjual dalam hal ini PT NDP yang ber KSO dengan Ciputra KPSN.

Beredar isu, bahwa kenapa HGB masih atas nama PT NOP, hasil penelusuran media terjawab lah sudah, bahwa kepemilikan sertifikat untuk perusahaan diatur oleh UU No 5 tahun 1960 dan dipertegas oleh PP nomor 18 tahun 2021, yang berlaku di Republik ini memang sertifikat atas nama perusahaan harus dalam posisi SHBG bukan SHM.

Tags
beritaTerkait
Menko Polkam Djamari Chaniago Serap Aspirasi di Medan, Bahas Stabilitas Nasional dan Hilirisasi Industri
Pertamina Sumbagut Berbagi Semangat Lebaran Melalui Program SEBARAN 5.0
Pelepasan GoMudik, Menko AHY Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Hadiah Umroh Pelindo Ramadan Fest 2026 Berangkatkan Dua Orang
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker