Senin, 20 April 2026

Tuntas, Proyek Kota Deli Megapolitan Kantongi Sertifikat HGB Atas Nama PT Nusa Dua Propertindo

Rabu, 04 Maret 2026 20:57 WIB
Tuntas, Proyek Kota Deli Megapolitan Kantongi Sertifikat HGB Atas Nama PT Nusa Dua Propertindo
Istimewa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com-Beredar berita bahwa Proyek Kota Dell Megapolitan telah berbohong kepada konsumen dengan mengatakan Proyek Kota Deli Megapolitan bukan untuk dijual alias hanya untuk dikelola dan tidak memiliki SHM, ada 1.300 unit yang sudah menjadi konsumen yang akan siap siap gigit jari.

Mendapat fakta di lapangan ini, awak media segera melakukan investigasi, dari hasil penelusur dan fakta persidangan didapat bahwa benar adanya kalau proyek Kota Dell Megapolitan, itu sudah mengantongi sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (anak perusahaan PTPN1 bidang property yang bekerjasama dengan PT Ciputra KPSN).

Baca Juga:

HGB ini muncul atas permohonan hak baru HGB selama 30 tahun yang dilakukan oleh PT NDF yang sebelumnya dilakukan proses Inbrenk dari PTP kepada PT NOP.

Kenapa dilakukan Indirenk kepada PT NDP, phak media mendapati fakta bahwa hal ini, bermula dari keluarnya Peraturan Presiden No 62 tahun 2011 yang berisi perubahan kawasan perkebunan ke permukiman, Industri dan bisnis.

Baca Juga:

Selain itu, kondisi di lapangan didapati bahwa, sebagian besar lahan lahan HGU PTPN dikuasai oleh mafia tanah, di mana PTPN hanya membayar kewajiban pajak, sedangkan hasilnya dinikmati oleh Mafia tanah tersebut.

Atas dasar penguasaan secara illegal oleh mafia tanah ini, sehingga PTPN atas dasar persetujuan Kementrian BUMN ber inisiatif melakukan kerjasama operasi melalui anak perusahaan mereka yakni PT NOP untuk optimalisasi asset mereka yang dikuasai oleh mafia tanah, agar dikerjasamakan dengan pihak kedua yang memiliki kemampuan dibidang Property.

Pemerhati Sosial J Yanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2026) di Medan mengatakan, fakta bahwa telah terbit sertifikat HGB di proyek KDM ini menjawab tudingan, pihak - pihak yang menuding kalau sertifikat HGU tidak bisa dirubah menjadi HGB.

Di mana HGB itu adalah bukri kepemilikan yang sah, dan diakui oleh negara dan bisa dilakukan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik, setelah dilakukan AJB (Akte Jual Bell) antara pihak penjual dalam hal ini PT NDP yang ber KSO dengan Ciputra KPSN.

Beredar isu, bahwa kenapa HGB masih atas nama PT NOP, hasil penelusuran media terjawab lah sudah, bahwa kepemilikan sertifikat untuk perusahaan diatur oleh UU No 5 tahun 1960 dan dipertegas oleh PP nomor 18 tahun 2021, yang berlaku di Republik ini memang sertifikat atas nama perusahaan harus dalam posisi SHBG bukan SHM.

Selanjutnya, ditegaskan dalam pasal 21 UU no 5 1960 itu juga, bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM), jadi untuk perusahaan bukti kepemilikan tanah maksimal hanya sampai SHGB, sehingga sama seperti di proyek-proyek property lainnya SHGB atas nama PT ini, baru dapat dilakukan peningkatan hak apabila ada proses jual beli konsumen melalui proses AJB (akte jual beli).

Menjawab perihal kenapa masih nama PT NDP bukan PT Ciputra Hasil dari investigasi media, memang seharusnya masih atas nama PT NDP, karena dalam hal ini PT NDP/PTPN tidak menjual.

Asetnya kepada PT Ciputra KPSN para pihak, hanya melakukan kerja sama operasi dalam pengelolaan lahan-lahan bermasalah, yang dimiliki oleh PTPN untuk dioptimalisasi dengan sebaik-baiknya menjadi kawasan perumahan, industri dan Bisnis sesuai mandat dari Perpres no 62 tahun 2011 tersebut

Narasi terkait bahwa konsumen hanya mendapatkan bangunan tanpa aspek legal yang jelas, adalah narasi yang menyesatkan dan sudah terjawab dengan fakta persidangan, Di mana HGB yang dimiliki oleh proyek KDM ini berumur 30 tahun dan dapat di tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik kepada konsumen.

Dalam isu ini media menggaris bawahi bahwa tidak ada jual beli Aset negara antara PTPN/PT NDP dengan Ciputra KPSN, seperti yang dituduhkan orang selama ini, yang ada adalah PT Ciputra KPSN beritikad baik, untuk membantu PTPN dalam menyelesaikan lahan-lahan yang bermasalah dengan melakukan Kerjasama Operasi dibidang Property.

Media menyoroti hal-hal krusial yang akan terjadi seandainya tidak dilakukan Kerjasama Operasi ini, maka dapat dipastikan lahan-lahan tersebut akan hilang seiring dengan masa HGU yang akan berakhir dan tentunya ini akan menjadi kerugian negara, sebaliknya dengan dilakukan KSO ini, negara dalam hal ini diwakili oleh PTPN/ PT NDP cq kementrian BUMN bisa merebut kembali tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh mafia tanah, untuk selanjutnya dapat di kerja samakan dengan pihak yang kompeten dibidang Property.

Hal inilah yang dinamakan optimalisasi asset, Di mana hasil keuntungan yang diperoleh dari kerjasama ini akan diserahkan kepada negara sesuai skema kerjasama yang telah disepakati.

Terakhir media melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang terkait masalah ini, tentunya pihak pengembang berharap agar masalah hukum ini dapat segera selesai dengan baik, dan hak-hak konsumen dapat segera diselesaikan.

Sebagai investor yang beritikad baik tentunya bercita-cita untuk membangun Sumatera Utara ini menjadi daerah yang maju dan modern.

Selain itu Ciputra berharap proyek ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya kepada kemajuan masyarakat, terciptanya lapangan pekerjaan sehingga dapat menggerakkan ekonomi di Sumatera Utara.(rel)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
komentar
beritaTerbaru
hit tracker