Senin, 24 Maret 2025

Kredit UMKM Makin Loyo, Begini Penjelasan OJK

Rabu, 12 Februari 2025 10:00 WIB
Kredit UMKM Makin Loyo, Begini Penjelasan OJK
beitasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melambat sepanjang 2024. Berdasarkan data sementara Bank Indonesia, kredit UMKM hanya tumbuh 3% secara tahunan menjadi Rp 1.405 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dukungan terhadap UMKM di sektor jasa keuangan tidak hanya dapat dilihat dari besaran kredit yang telah disalurkan, tapi secara keseluruhan sektor jasa keuangan.

"Karena pada saat yang sama kami juga mencatat besar sekali pertumbuhan yang terjadi dari industri pinjaman daring, pindar, begitu juga dengan produk yang relatif baru yaitu buy now pay later yang pertumbuhannya baik di perbankan maupun di perusahaan pembiayaan itu semua double digit yang tinggi," kata Mahendra dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Mahendra menjelaskan pihaknya juga membuka akses lebih besar kepada berbagai jenis produk keuangan bagi UMKM, termasuk melalui pinjaman daring dan buy now pay later (BNPL). Sejalan dengan itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat sehingga pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh UMKM.

[br] "Nah, di sisi lain lagi adalah upaya kami untuk terus memperkuat industri jasa keuangan terkait. Khususnya misalnya di pinjaman daring yang kami lakukan terus-menerus adalah penguatan dari segi permodalan, dari segi teknologi, dari segi governance, manajemen risiko, dan juga dari segi produk yang ditawarkan kepada masyarakat itu sendiri," tambah Mahendra.

Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan mengenai penurunan tingkat bunga pinjaman daring dari sebelumnya 0,3% menjadi 0,2% per hari. Tidak hanya itu, OJK juga sedang memfinalisasi suatu peraturan tingkat POJK khusus untuk UMKM yang dilakukan oleh sektor perbankan.

Mahendra menyebut saat ini prosesnya sedang berlanjut. Dia berharap peraturan itu bisa menjadi payung kebijakan yang lebih lengkap dan memberikan fasilitas akses keuangan yang semakin membaik, termasuk kesiapan dari sektor perbankan dalam melakukan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada UMKM.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Berharap Plaza UMKM Jadi Wadah Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat
Menteri UMKM Pastikan Danantara Tak Pengaruhi Penyaluran KUR Bank BUMN
Mau Luncurkan ETF Emas, BEI Tunggu Restu OJK
Kembangkan UMKM-Bantu Konservasi Badak, 2 Terminal PET Raih Proper Hijau
Begini Jurus OJK Geber Keuangan Syariah di RI
UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker