Senin, 25 Mei 2026

Pemerintah Gulirkan BPUP Bagi Pelaku Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah, Ini Persyaratannya

Jumat, 19 November 2021 15:30 WIB
 Pemerintah Gulirkan BPUP Bagi Pelaku Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah, Ini Persyaratannya
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Program ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021).

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini. “Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:
â€" Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);
â€" KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan); â€" NPWP atas nama badan usaha;
â€" SPT Tahunan (satu tahun terakhir); â€" Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);
â€" Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000;
â€" Akte pendirian;
â€" Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan â€" Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

(rel)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4
Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas
Walikota Medan Berharap Plaza UMKM Jadi Wadah Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker