TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Beritasumut.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung penuh upaya Kementerian Perindustrian dalam pengembangan industri tekstil halal. Komitmen ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, saat berbicara sebagai narasumber acara TEXTalk bertema "Perspektif Halal Dalam Tekstil dan Fashion" yang diadakan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.
"Kami sangat berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri halal termasuk industri tekstil halal. Dan ini menjadi bagian dari sinergitas yang selama ini dilakukan dengan stakeholder halal terkait khususnya Kemenperin," ungkap Mastuki dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa (22/06/2021).
Mastuki mengatakan, produk tekstil dan pakaian termasuk dalam produk yang wajib bersertifikat halal sebagai barang gunaan jika berasal dari dan/atau mengandung bahan atau unsur hewan. Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020.
Baca Juga:
Baca Juga : Berpotensi Besar, Wapres Dorong Empat Langkah Strategis untuk Kuasai Pasar Halal Dunia
"Dunia industri saat ini mengalami perkembangan yang begitu cepat. Karenanya, kajian halal terkait perkembangan produk juga berkembang sangat pesat. Halal tak hanya dilihat dari dzat seperti bangkai, darah, babi dan sebagainya saja. Tetapi konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya atau pembuatannya, yang disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi," terang Mastuki menjelaskan.
Baca Juga:
[br] Dalam konteks yang lebih luas, upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan komsumsi ini dikenal sebagai Halal Value Chain atau Rantai Nilai Halal.
Lebih lanjut, Mastuki mengatakan, terdapat sejumlah titik kritis kehalalan baik secara teknis maupun manajemen dalam industri tekstil yang harus menjadi perhatian. "Secara teknis, titik kritis kehalalan industri tekstil ini mencakup bahan baku, bahan penolong, proses produksi, dan kemasan. Sedangkan secara manajemen, harus ada tugas dan fungsi penyelia halal atau auditor halal internal yang dijalankan," jelas mantan Juru Bicara Kemenag tersebut.
Produk tekstil halal, lanjut Mastuki, dilihat dari perspektif bahan benang atau kain yang digunakan, harus dipastikan apakah alami ataukah sintetis. Juga apakah ada proses produksi menggunakan bahan penolong atau zat aditif yang mengandung bahan yang diharamkan.
Baca Juga : Kembangkan Wisata Halal, Wapres Sebut Literasi Wisata Syariah Harus Ditingkatkan
"Kriteria detil tekstil halal secara umum berpatokan pada sedikitnya tiga hal. Pertama, bahan yang tidak mengandung bahan yang diharamkan. Kedua, tidak ada proses yang bersinggungan dengan unsur babi misalnya dalam proses pewarnaan, penjumputan, dan lainnya. Ketiga, komposisi tekstil dapat dilihat dari Restricted Substances List atau RSL," terang Mastuki.
[br] Secara garis besar, Mastuki menekankan bahwa industri halal harus menjalankan sedikitnya lima hal dalam sistem jaminan produk halal. Pertama, dengan memastikan bahwa bahan baku yang digunakan adalah bahan baku halal. Kedua, dalam proses produksi tidak boleh tercampur dengan bahan/barang yang haram atau najis. Ketiga, tempat, peralatan, dan fasilitas produksi harus terpisah dari kemungkinan kontaminasi barang yang haram.
"Keempat, setelah proses produksi selesai, jika ada masa penyimpanan produk maka produk harus disimpan di tempat yang terpisah dengan barang-barang yang haram. Kelima, distribusi produk harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan terhindar dari kontaminasi barang-barang yang haram/najis." jelas Mastuki.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, M Arifin, mengatakan bahwa industri tekstil halal memiliki potensi yang sangat besar. Karenanya penguatan industri tekstil niscaya dilakukan, salah satunya dengan pemenuhan standar sertifikasi halal produk. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kriteria keunggulan dan daya saing produk tekstil, baik nasional maupun internasional.
Baca Juga : BPJPH Jajaki Artificial Intelligence untuk Layanan Halal
"Terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019 dan PP 39/2021 telah memberikan jaminan kepastian hukum terkait kehalalan produk dalam industri. Jaminan halal selain menjadi tanggung jawab ulama dan pemerintah melalui BPJPH, juga menjadi tanggung jawab produsen," tutupnya. (BS09)
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa