Rabu, 27 Mei 2026

Baru Akan Dikaji Maret, Pemerintah Pastikan Harga Premium, Solar, dan Minyak Tanah Tidak Naik

Sabtu, 07 Januari 2017 14:39 WIB
Baru Akan Dikaji Maret, Pemerintah Pastikan Harga Premium, Solar, dan Minyak Tanah Tidak Naik
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite naik Rp 300/liter sejak 5 Januari ini, Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM Minyak Solar dan Minyak Tanah,  dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88 tidak naik.

“Harga tersebut akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata  Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (07/01/2017).

Jonan menjelaskan, keputusan tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi tersebut diambil Pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir.

“Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat,” tegas Jonan seraya menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai  upaya yang luar biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun.

Berkaitan dengan harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), Menteri ESDM menjelaskan, harga diatur dapat ber fluktuatif , bisa naik dan bisa turun. BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.

Namun pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga  BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%. “Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM,” jelas Jonan.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Pastikan Stok BBM Aman, Penyaluran di Medan Berjalan Normal
Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026
Idulfitri, Pertamina Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM & Outlet PDS LPG untuk Kemudahan Akses Energi
Pertamina Sumbagut Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Menjelang Idulfitri
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
Akses Jalan Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker