Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa
beritasumut.com Lagi istirahat di depan rumah tibatiba dipukul adik iparnya, membuat Erwin (41), warga Jalan Irian, Gang Pekong, Lingkunga
Peristiwa
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor, serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, pemerintah memandang perlu memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.
Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasiian Kena Pajat dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% (dua koma lima persen) dan bersifat final.
Dilansir setkab.go.id, Rabu (26/10/2016), Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, Merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatal usaha pada bidang industri: 1. alas kaki; dan/ atau 2. tekstil dan produk tekstil, Mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang, Menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya, Melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, memiliki perjanjian kerja bersama dan mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan.
“Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 27 sebagaimana dimaksud adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (iima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017,” bunyi Pasal 1 ayat (5) PP ini.
Sedangkan dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai pemotongan Paj ak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan
Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Paj ak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 Sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Oktober 2016 itu.(BS01)
beritasumut.com Lagi istirahat di depan rumah tibatiba dipukul adik iparnya, membuat Erwin (41), warga Jalan Irian, Gang Pekong, Lingkunga
Peristiwa
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi untuk mendorong investasi, hilirisasi, UMKM naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ekonomi
beritasumut.com KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesi
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan strategis di
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
beritasumut.com Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selam
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menerima audiensi resmi dari jajaran pimpinan Binus University pada Rabu (23/9/
Pendidikan
beritasumut.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepas
Peristiwa
beritasumut.com Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotika jenis s
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pek
Peristiwa