Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan serta Brevet Korps Marinir
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, pemerintah memandang perlu menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang akan menjadi pedoman langkah-langkah strategis kementerian/lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 September 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SNKI.
“SNKI adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat visi, misi, sasaran dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
SNKI yang terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan di Indonesia; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup itu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2016.
Menurut Perpres ini, SNKI sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu juga sebagai pedoman bagi gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (Dewan Nasional), yang mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.
Dilansir setkab.go.id, Jumat (16/09/2016), susunan keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah:
Ketua : Presiden
Wakil Ketua : Wakil Presiden
Ketua Harian : Menko bidang Perekonomian
Wakil Ketua Harian I : Gubernur Bank Indonesia
Wakil Ketua Harian II : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Anggota : 1. Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan; 3. Menko bidang Kemaritiman; 4.Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Hukum dan HAM; dan 13. Sekretaris Kabinet.
“Kedudukan Gubernur dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif itu dibantu oleh 8 (delapan) Kelompok Kerja dan Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
“Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres tersebut.
Selain itu Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Perpres ini juga menegaskan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, Kelompok Kerja dan Sekretariat dibebankan kepada: a. Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan b. Pendaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 September 2016 itu.(BS01)
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita