Minggu, 21 Juni 2026

Video Pemuda Disekap dan Dianiaya Viral, Polsek Medan Baru Masih Kejar Pelaku

Senin, 28 Juni 2021 16:00 WIB
Video Pemuda Disekap dan Dianiaya Viral, Polsek Medan Baru Masih Kejar Pelaku
BERITASUMUT.COM/BS04
Korban Penganiayaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Baru masih mengejar komplotan pelaku penyekapan dan penganiayaan kepada korban Arif Nul Hakim (25) yang videonya viral di media sosial. Peristiwa penyekapan dan penganiayan yang dilakukan sekelompok pemuda ini telah dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Minggu (28/06/2021) mengatakan, pihaknya sudah menerima rekaman CCTV dari korban. Informasinya, ada dua orang pelaku yang sudah diamankan oleh petugas Polsek Medan Baru dari tempat persembunyiannya di TKP Jalan Mistar Medan.

Kini, Polsek Medan Baru masih memburu dua orang lagi yang terlibat dalam penyekapan dan penganiayan tersebut. Saat ini, sambungnya, polisi ingin menuntaskan kasus penganiayaan itu dengan cepat. "Mohon doanya, agar pelaku yang belum tertangkap ini bisa diboyong petugas ke Polsek Medan Baru," tambahnya.

Baca Juga:

Selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, dirinya ingin terus menciptakan suasana aman dan kondusif. "Saya harapkan wilayah hukum Polsek Medan tetap aman dan kondusif, " jelasnya.

Baca Juga : Tak Kuasa Dianiaya dan Dikeroyok Preman, Perempuan Tua Menangis Histeris di Polres Simalungun

Baca Juga:

Sementara itu, korban Arif Nul Hakim kepada wartawan mengaku, penyekapan dan penganiayan itu terjadi pada hari Rabu (23/06/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

[br] Kata dia, yang dilaporkan bernama Bintang dan kawan-kawan yang melakukan penyekapan dan penganiayaan di dalam rumah terlapor. "Sesuai dengan laporan/pengaduan nomor/STTLP/459/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Baru tanggal 24 Juni 2021, polisi telah bekerja melakukan penyelidikan di TKP," jelas korban.

Dirinya berharap, para pelaku lain yang belum tertangkap bisa diberikan tindakan untuk memberikan efek jera. Diketahui, para pelaku disebutkan dengan sengaja menahan (merampas korban) dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 dan 170 KUHPidana. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker