Minggu, 31 Mei 2026

Tekab Polsek Pancur Batu Tangkap Kurir Sabu di Jalan Gatot Subroto

Jumat, 16 Juli 2021 19:00 WIB
Tekab Polsek Pancur Batu Tangkap Kurir Sabu di Jalan Gatot Subroto
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dari pintu keluar Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dari tersangka Muhammad alias Ahmad, ditemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 1.062 gram. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit mobil Toyota Vios BL 1276 AP, 1 ATM Bank BSI dan 1 unit HP merek Vivo diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Data yang diterima dari kepolisian, Jumat (16/07/2021) siang, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang menyebutkan kalau tersangka kerap menjalankan bisnis peredaran narkotika. Saat mengetahui tersangka sedang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, pada hari Sabtu (10/07/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Tekab Polsek Pancur Batu langsung bergegas melakukan penelusuran.

Setibanya di lokasi Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Lalu saat melihat keberadaan mobil yang dikemudikan tersangka berjalan memasuki pintu ke luar supermarket tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.

Baca Juga:

Baca Juga : Bawa Sabu, IRT Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan dari bawah jok depan mobil yang dikemudikan tersangka ditemukan satu plastik berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke mako untuk proses lanjut.

Baca Juga:

[br] Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap karena terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Dia (tersangka) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker