Jumat, 28 Agustus 2026

Selundupkan 40 Kilo Sabu, 4 Gembong Narkoba Lintas Malaysia-Aceh-Medan Ditangkap Polisi di Diski

Senin, 24 Mei 2021 18:00 WIB
Selundupkan 40 Kilo Sabu, 4 Gembong Narkoba Lintas Malaysia-Aceh-Medan Ditangkap Polisi di Diski
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 Kilogram (Kg) di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan ini sebanyak 4 (empat) gembong narkoba internasional lintas Malaysia - Aceh - Medan turut diamankan.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Inova. Adapun identitas 4 bandar dan kurir itu masing-masing Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.

"Barang haram yang disita itu dikirim/diperoleh pelaku dari Aceh Utara," ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : Simpan Sabu di Kantong Celana, Seorang Warga Jalan Brigjen Katamso Diringkus Polisi

Kombes Riko mengaku, keberhasilan itu adanya laporkan dari Eko Susilo bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. Kemudian anggota dipimpin oleh Iptu Irwanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai.

Baca Juga:

[br] Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, didapati 40 Kg sabu-sabu berbungkus teh Cina disembunyikan dalam box ban yang sudah dimodifikasi. "Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut," papar Kapolrestabes Medan.

Kata Kombes Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta.

Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan. "Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas," paparnya.

Baca Juga : Berstatus DPO, Anggota DPRD Bireun Ditangkap Bersama 25 Kg Sabu

Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan. "Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker