Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis Pasutri di Perkebunan Tebu PTPN II Binjai, Ternyata Warga Sei Mencirim

Selasa, 02 Maret 2021 22:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis Pasutri di Perkebunan Tebu PTPN II Binjai, Ternyata Warga Sei Mencirim
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polres Kota Binjai berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu PTPN II, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada Senin (22/02/2021) lalu.

Pelaku pembunuhan sadis tersebut ialah Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku ditangkap polisi dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Batubara, setelah lima hari dalam pelarian usai melakukan pembunuhan.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (02/03/2021) mengatakan dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6812-AFS berwarna putih berikut STNK-nya, uang Rp200.000, dan satu unit handphone. “Usai melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar daerah. Namun akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan berhasil di tangkap,” ujarnya.

Baca Juga:

Romadhoni menyampaikan, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, akhirnya petugas menghadiahi timah panas ke kedua kaki tersangka. “Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur lagi, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkannya,” tegas Kapolres. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker