Senin, 04 Mei 2026

Perkara Hutang Rp 10 Ribu, Begini Kronologi Pembunuhan di Kolam Ikan Tembung

Rabu, 27 Januari 2021 16:00 WIB
Perkara Hutang Rp 10 Ribu, Begini Kronologi Pembunuhan di Kolam Ikan Tembung
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Warga Jalan Pusaka, Pasar 13, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendadak heboh dengan penemuan mayat di kolam ikan milik warga sekitarnya. Dari temuan itu, Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut.

Permasalahan dimulai dari hutang-piutang pelaku terhadap korban sebanyak Rp 10 ribu. Sehingga pelaku Rusdianto alias Bosok mendatangi korban yang juga temannya bernama Hendra Syahputra warga Jalan Pusaka, Pasar 13, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang di dalam rumah gubuk dekat kolam ikan milik warga tersebut dengan mengatakan hutang dirinya belum bisa membayar hutang.

Korban yang merasa jengkel sempat mendorong pelaku, namun dengan spontan pelaku Bosok mendorong korban hingga terjebur ke kolam ikan yang cukup dalam tersebut. Sayangnya korban yang tidak dapat berenang dan tenggelam hingga meninggal dunia.

Baca Juga:

Pelaku mengetahui korban tenggelam dan sempat memberikan khabar kepada warga sekitarnya bernama Taufik Fernando, bahwasanya korban Hendra tercebur di dalam kolam ikan. Mendengar hal itu Taufik datang menuju kolam dan benar melihat korban Hendra tenggelam di dalam kolam ikan milik warga yang cukup dalam tersebut.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, motif pembunuhan dari penemuan mayat di dalam kolam ikan milik warga itu karena pelaku risih mempunyai hutang yang belum bisa dibayarnya tersebut.

Baca Juga:

"Merasa sakit hati diduga kedua orang itu adu mulut dan terjadi dorong-dorongan yang membuat korban tercebur di dalam kolam ikan. Sayangnya korban juga tidak bisa berenang, malahan pelaku melihat peristiwa itu mengabaikannya dan berlalu dari TKP," jelas mantan Kapolres Madina ini.

Selanjutnya dari kejadian tersebut, petugas melakukan cek TKP dan menyita barang bukti yang ada di TKP tersebut. "Ada dua kursi dan satu baju jaket milik korban menjadi barang bukti," tambahnya.

Kemudian, petugas Polsek Percut Sei Tuan tidak sulit untuk menangkap pelaku di kediamannya tersebut. "Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 4 Januari 2021 lalu dan pelaku yang telah dijebloskan ke penjara ini adalah residivis juga," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Rusdianto alias Bosok mengaku tidak membunuh korban, hanya saja korban tercebur di dalam kolam ikan milik warga. "Saya mengaku korban tidak bisa berenang dan saya salah tidak menolong korban sehingga korban meninggal dunia," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker