Peristiwa

Pedagang Kopi Ditangkap Polisi Sebab Langgar PPKM Darurat, Tak Hanya Dikurung, Rakesh Juga Bayar Denda



Pedagang Kopi Ditangkap Polisi Sebab Langgar PPKM Darurat, Tak Hanya Dikurung, Rakesh Juga Bayar Denda
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Rakesh, seorang pedagang kopi di Jalan Gatot Subroto yang juga warga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah telah menjalani sidang pelanggaran Protokol Kesehatan PPKM Darurat di kantor PKK Kota Medan, pada hari Kamis (15/07/2021). Rakesh dijatuhi hukumanan 2 hari kurungan dan denda Rp300.000 oleh Hakim tunggal Ulina Marbun.

Selaku tersangka, Rakesh telah dijemput oleh pihak keluarga untuk dipulangkan dari ruang tahanan Polrestabes Medan. Rakesh dijemput polisi atas laporan petugas Satpol PP Provinsi Sumut yang tak terima dirinya disiram air panas oleh Rakesh. "Usai sidang semalam, aku dijatuhi hukumanan kurungan 2 hari dan denda Rp.300.000. Sorenya aku dijemput polisi bang, karena nyiram air panas," ucap Rakesh di Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (16/07/2021) siang.

Dirinya mengaku menyesal telah emosi melawan petugas. "Saat itu mereka (petugas) datang nyuruh warung kopi aku ditutup, lalu terjadi keributan hingga aku dibawa polisi," terangnya.

Baca Juga : Razia PPKM Darurat, Polsek Medan Timur Tutup Tempat Usaha dan Toko

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Rakesh dibawa untuk diperiksa atas laporan korban Indra Putra Lubis (45) ASN warga Jalan Mawar Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Disebutkannya, pada hari Kamis (15/07/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB, pelapor Indra melaksanakan penertiban tempat usaha yang menegakan peraturan tentang PPKM Darurat.


Tag: