beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pria pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan PTPN IV Afdeling III, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (21/09/2021) siang.
Pelaku tersebut berinisial MS (36) yang merupakan Dusun IV, Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dan LR (36) yang merupakan warga Jalan Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH Saat dikonformasi, membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, bahwa di jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 ada 2(dua) orang laki-laki hendak melakukan jual beli sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi informasi, setibanya di lokasi petugas langsung melihat ke 2 orang laki-laki yang mencurigakan, sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut