Sabtu, 25 April 2026

Melawan, Seorang Pelaku Begal Ditembak Personel Polsek Medan Baru di Jalan Gajah Mada Medan

Senin, 14 Februari 2022 21:45 WIB
Melawan, Seorang Pelaku Begal Ditembak Personel Polsek Medan Baru di Jalan Gajah Mada Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Melawan polisi saat akan ditangkap, seorang pelaku begal bernama Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim, No.113, Medan ditembak Personel Reskrim Polsek Medan Baru di Jalan Gajah Mada Medan.Polisi juga berhasil menangkap rekan Dedy, Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru, No.7, Medan.

Dari informasi dihimpun, penangkapan kedua begundal ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya, Raymond Saragih (44). Saat kejadi, Raymond sedang menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (07/02/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga : Jangan Sepele, Satgas Covid-19 Sumut Tegaskan Omicron Juga Berbahaya

"Kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Di mana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH, Senin (14/2/2022).

Fahtir menjelaskan, korban yang ketakutan kemudian menyerahkan handphone dan uang Rp 280.000. Pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru."Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (10/02/2022), personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan," jelas Kapolsek.

[br] Personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal SH MH turun ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga:

"Ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku," katanya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut."Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018."Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
komentar
beritaTerbaru
hit tracker