Sabtu, 17 Mei 2025

Korupsi Dana Desa untuk Hidupi Dua Istri, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Bui

Sabtu, 17 April 2021 14:00 WIB
Korupsi Dana Desa untuk Hidupi Dua Istri, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Bui
beritasumut.com/dtc
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Eri Susanto, kepala desa asal Bayongbong, Kabupaten Garut, divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya. Eri dihukum 6 tahun bui atas kejahatannya itu.

Hal tersebut diungkap Kajari Garut Sugeng Hariadi. Menurut Sugeng, majelis hakim di PN Tipikor Bandung memvonis Eri bersalah dalam kasus tersebut. Vonis, kata Sugeng, dijatuhkan beberapa hari lalu.

"Majelis yang mulia memutus terdakwa Eri ini bersalah in absentia. Divonis hukuman 6 tahun penjara," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (17/04/2021).

Eri yang sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung diketahui mangkir dalam beberapa kali panggilan sidang yang dialamatkan kepadanya. Sehingga majelis hakim memutuskan Eri bersalah in absentia.

Sugeng mengatakan, pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim, hingga saat ini keberadaan Eri misterius. Selain Eri, keberadaan sang istri yang sempat bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Eri yang dilakukan beberapa waktu lalu juga tidak diketahui.

"Kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong tapi tidak ada. Baik Eri maupun istrinya tidak ada," katanya.

Sugeng berharap Eri dan istrinya beritikad baik dengan datang ke Kejari Garut. Sebab, pihak kejaksaan juga saat ini menunggu langkah yang akan dilakukan Eri. Apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding.

"Semoga ada itikad baik. Selain suaminya, istrinya juga pasti kita kejar. Karena dia kan penjamin saat pengajuan penangguhan penahanan," tutup Eri.

Baca Juga : Mendes PDTT: 45 Persen Desa Sudah Terima Dana Desa
Eri diketahui melakukan korupsi dana desanya sendiri pada tahun 2017 lalu. Modusnya, dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban. Eri diduga korupsi duit dana desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar.

[br] Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka saat kegiatan jumpa pers kasus tersebut yang digelar di Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (20/03/2020), mengatakan, duit korupsi yang dilakukan Eri digunakan untuk menghidupi dua orang istri.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut," ucap Deny.(dtc)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Pj Bupati Langkat Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kades Serapuh ABC
Mendes Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan
Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
Pemkab Langkat Terbaik ke-3 Dalam Penyaluran Dana Desa
Dana Desa di Langkat Diperuntukkan Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker