
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwa beritasumut.com - Eri Susanto, kepala desa asal Bayongbong, Kabupaten Garut, divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya. Eri dihukum 6 tahun bui atas kejahatannya itu.
Hal tersebut diungkap Kajari Garut Sugeng Hariadi. Menurut Sugeng, majelis hakim di PN Tipikor Bandung memvonis Eri bersalah dalam kasus tersebut. Vonis, kata Sugeng, dijatuhkan beberapa hari lalu.
"Majelis yang mulia memutus terdakwa Eri ini bersalah in absentia. Divonis hukuman 6 tahun penjara," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (17/04/2021).
Eri yang sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung diketahui mangkir dalam beberapa kali panggilan sidang yang dialamatkan kepadanya. Sehingga majelis hakim memutuskan Eri bersalah in absentia.
Sugeng mengatakan, pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim, hingga saat ini keberadaan Eri misterius. Selain Eri, keberadaan sang istri yang sempat bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Eri yang dilakukan beberapa waktu lalu juga tidak diketahui.
"Kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong tapi tidak ada. Baik Eri maupun istrinya tidak ada," katanya.
Sugeng berharap Eri dan istrinya beritikad baik dengan datang ke Kejari Garut. Sebab, pihak kejaksaan juga saat ini menunggu langkah yang akan dilakukan Eri. Apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding.
"Semoga ada itikad baik. Selain suaminya, istrinya juga pasti kita kejar. Karena dia kan penjamin saat pengajuan penangguhan penahanan," tutup Eri.
Baca Juga : Mendes PDTT: 45 Persen Desa Sudah Terima Dana Desa
Eri diketahui melakukan korupsi dana desanya sendiri pada tahun 2017 lalu. Modusnya, dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban. Eri diduga korupsi duit dana desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar.
[br] Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka saat kegiatan jumpa pers kasus tersebut yang digelar di Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (20/03/2020), mengatakan, duit korupsi yang dilakukan Eri digunakan untuk menghidupi dua orang istri.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut," ucap Deny.(dtc)
Baca Juga:
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri meng
Teknoberitasumut.com Lanjutan musim reguler IBL (Indonesian Basketball League) GoPay 2025 pekan ke11, antara Rajawali Medan berhadapan dengan
Olahragaberitasumut.com Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kotakota besar melalui penerapan teknologi modern seper
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan, SH, MM,
Pendidikanberitasumut.com Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya
Ekonomiberitasumut.com Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arus mudik dan bal
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan lonjakan trafik data sebesar 21 sepanjang periode Idulfitri 1446
Teknoberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong terwujudnya ekosistem demokrasi yang sehat. Antara lai
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 58 Kota Medan Tahun 2025 berlangsung mulai 19 sampai dengan 26 April di Kecamatan Medan
Peristiwa