Peristiwa

Anwar Tanuhadi, Pengusaha Jakarta Diadili di PN Medan Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp 4 Miliar



Anwar Tanuhadi, Pengusaha Jakarta Diadili di PN Medan Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp 4 Miliar
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus penipuan dengan terdakwa Anwar Tanuhadi, warga Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Anwar didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Yang mengakibatkan korbannya Joni Halim, mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho, dalam dakwaan menjelaskan, kasus penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu. Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2

"Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kec Cikarang Utara Kab Bekasi Propinsi Jawa Barat," ucap Jaksa dalam sidang yang berlangsung virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (07/04/2021).

Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Ir. Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.

"Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai jaksa.

Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jl. Flores No. 1-A Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.

Korban yang tertarik lantas menyetujuinya dan memberikan uang tersebut. Atas penyerahan uang tersebut dibuat tanda terima kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang Sudirman, dan saat itu Budianto bersama Ir Diah Respati K Als Petti mengatakan, bahwa rekannya, terdakwa Anwar Tanuhadi bisa mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat dalam waktu sat bulan paling sedikit Rp50 miliar, karena terdakwa Anwar Tanuhadi pengusaha yang mempunyai plafom ratusan miliar di bank.

Kemudian, saat tiba hari pengembalian uang, ternyata Dadang Sudirman tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik saksi korban kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo seperti apa yang dijanjikannya.

Baca Juga : Terkait Kasus Penipuan, Hakim Tunggal PN Medan Tolak Prapid Anwar Tanuhadi

Karena tak mampu membayar, selanjutnya Ir Diah Respati K Widi dan Budianto alias Budi menemui saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dengan tujuan meminjam satu set asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah yang telah diserahkan kepada saksi korban Joni Halim melalui Octoduti Saragi Rumahorbo tersebut untuk diagunkan oleh terdakwa Anwar Tanuhadi ke bank.


Tag: