Selasa, 19 Mei 2026

21 Kali Lakukan Aksi Curanmor, 4 Maling Komplotan Bongkar Rumah Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Jumat, 06 Agustus 2021 16:00 WIB
21 Kali Lakukan Aksi Curanmor, 4 Maling Komplotan Bongkar Rumah Tumbang Ditembak Polisi di Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Empat orang komplotan bongkar rumah tumbang ditembak petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan berbagai tempat di Medan. Keempat pelaku yang ditembak itu masing-masing, Deni Herlambang alias Poltak (36) warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Abdul Muis alias Muis (28) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Reza Pratama alias Reza (26) warga Jalan Pringgan dan Kurniadi alias Adi (27) warga Jalan Mesjid, Gang Abadi, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal.

"Keempat pelaku yang ditangkap juga ditembak petugas Polrestabes Medan," ucap Kapolretabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (06/08/2021).

Kata Kombes Riko, para pelaku ditangkap di salah satu kawasan di Kota Medan. "Pelaku sempat melawan dan melarikan diri, sehingga petugas yang melakukan penangkapan terpaksa menembak kaki para pelaku tersebut," sambung Kombes Riko.

Baca Juga:

Baca Juga : Sempat Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Ini Dijebloskan ke Penjara

Riko mengaku, para komplotan bongkar rumah ini terakhir melakukan aksinya di kawasan Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, di salah satu rumah korban Muhammad Yorie Sugesti (22) pada tanggal 25 Desember 2020. "Sehingga petugas yang telah menerima laporan itu, ;angsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para komplotan bongkar rumah," tegasnya.

Baca Juga:

[br] Dari laporan korban, sambungnya, dilakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di rumah korban dan melihat dua unit sepeda motor korban telah dicuri oleh para pelaku tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, para pelaku diketahui berada di Jalan Kapten Muslim. Hasilnya petugas mengamankan Kurniadi, setelah diintrogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama tiga pelaku lainnya.

Selanjutnya, Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak untuk mencari keberadaan pelaku lainnya dan berhasil menangkap pelaku Deni, Abdul Muis dan Reza Pratama di kediaman mereka masing-masing. "Para pelaku juga sudah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 21 tempat. Mereka juga ada yang residivis," tandas Riko.

Dari para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing dua unit sepeda motor bermacam merek, satu helm, satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV. "Para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kombes Riko Sunarko. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker