Kamis, 20 Agustus 2026

Pemko Medan Diingatkan Kedepankan Pelayanan Daripada Kutip Retribusi

Selasa, 07 Juli 2015 21:29 WIB
Pemko Medan Diingatkan Kedepankan Pelayanan Daripada Kutip Retribusi
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sembilan fraksi di DPRD Kota Medan diantaranya Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS,PPP, PAN, Hanura dan Persatuan Nasional menyetujui Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (6/7/2015).

Dalam pendapatnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk lebih mengedepankan pelayanan daripada mengutip retribusi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Asmui Lubis saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.

"Perlu kami tegaskan bahwa setiap kali Pemerintah Kota Medan mengajukan pembahasan retribusi harus lebih mengedepankan pelayanan daripada mengutip retribusinya. Jangan sampai retribusi selalu direvisi namun pelayanan tetap saja amburadul. Khususnya dalam pengurusan izin mendirikan bangunan," jelasnya.

 Selain itu, FPKS juga menilai kualitas pelayanan perizinan mendirikan bangunan masih belum terlaksana dengan maksimal. 

"Hal ini dapat kita lihat banyaknya bangunan yang berdiri namun belum memiliki izin sehingga dinas TRTB membongkar bangunan yang bermasalah. Atau memang minimnya sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha bidang property tentang pentingnya memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan," jelasnya.
        
Dalam kesempatan ini FPKS berharap agar Perda Kota Medan tentang rencana detail tata ruang (RDTR) yang saat ini masih dalam kajian pemerintah propinsi Sumatera Utara agar bisa secepat mungkin selesai dievaluasi, sehingga dapat memperlancar masyarakat yang ingin mengurus IMB.

"Dampak dari belum dapat direalisasikannya perda rdtr kota medan adalah masyarakat harus melakukan perubahan peruntukan sebelum memperoleh IMB. Kami meminta agat pemerintah kota Medan agar berkoordinasi dengan pemerintah propinsi Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan evaluasi terhadap perda ini," jelasnya.

Dikatakan Asmui, FPKS sepakat bahwa Kota Medan harus ramah terhadap dunia investasi sehingga bisa meningkatkan gairah ekonomi di Medan. 

"Namun demikian, pemerintah Kota Medan harus memastikan bahwa pembangunan di kota Medan tetap terkendali dan aman terhadap lingkungan baik air, tanah dan udara di kota Medan, sehingga kita dapat mewarisi kota yang sehat untuk anak cucu kita pada masa yang akan datang," jelasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi
Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker