Rabu, 07 Oktober 2026

Mangkir Pasca Libur Natal, Tunjangan PNS Pemprov Sumut Dipotong

Jumat, 28 Desember 2012 21:49 WIB
Mangkir Pasca Libur Natal, Tunjangan PNS Pemprov Sumut Dipotong
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com)

Pasca cuti bersama Natal selama dua hari, sebanyak 10 persen Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mangkir kerja, Rabu (26/12/2012). 

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut Suherman di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis  (27/12/2012).

"Berdasarkan data yang kami terima dari 52 SKPD di lingkungan Pemprov Sumut, rata-rata PNS yang hadir 90 persen dan tidak hadir 10 persen," ujar Suherman sembari menambahkan, jumlah PNS Pemprov Sumut saat ini sebanyak 12.328 orang.

Dikatakan Suherman, secara khusus pasca cuti Natal, pihaknya tidak melakukan inspeksi mendadak seperti biasa dilakukan pasca cuti bersama Idul Fitri atau cuti Lebaran ke dinas-dinas karena tidak ada instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan sidak seperti biasa dikeluarkan pasca libur lebaran. Namun demikian, tetap ada sanksi bagi PNS yang tidak hadir pasca libur Natal.

"Bagi staf yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan sebanyak 3 persen dan ditegur secara lisan. Sedangkan bagi pejabat struktural dikenakan sanksi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan 3 persen dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun," tegasnya.

Kabid Pembinaan dan Pengadaan Pegawai BKD Pemprov Sumut Kaiman Turnip menambahkan, pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan sebanyak 3 persen tersebut didasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2012. Sedangkan penundaan gaji berkala selama satu tahun untuk pejabat struktural yang mangkir dasarnya adalah Surat Edaran Gubernur Nomor 800/0094/BKD/II/2012.

Kaiman mencontohkan, saat inspeksi mendadak libur Idul Fitri 1433 H Agustus lalu, 89 PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut diganjar sanksi berupa pemotongan tunjangan dan penundaan kenaikan gaji berkala akibat mangkir. (BS-033)

Tags
beritaTerkait
Danau Toba Jadi Salah Satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata Nasional
Gubernur Sumut Buka Rakor dan Evaluasi Pengembangan Geopark Nasional Kaldera Toba
2.067 Sekolah Menengah Diambil Alih Pemprov Sumut
Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja
Terkait Inventarisasi Aset Sekolah, Syawal Gultom Khawatirkan Pengawasan Pemprov
Kejar Target, Pemprov Sumut Akan Bentuk Lima Tim Inventarisasi Aset SMA Sederajat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker