Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperpanjang cuti paska libur lebaran telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (MenPAN-RB). Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Kaiman Turnip, Senin (27/06/2016).
"Sesuai Keputusan Menteri No 1 tahun 2015, No2/skb.men/VI/2015 dan No 150 tahun 2015 tanggal 25 Juni tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, dinyatakan kalau untuk cuti bersama lebaran dimulai sejak tanggal 4 Juli hingga tanggal 8 Juli 2016, dinyatakan sebagai cuti bersama sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1437 H," terang Kaiman.
Terkait keputusan menteri tersebut, pihaknya mengaku belum menerima surat edaran dari MenPAN. Menurutnya, surat edaran dari Menteri tidak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lebih dulu mengambil cuti dan berlangsung masa cutinya hingga tanggal 8 Juli.
Baca Juga:
“Kalau sudah mengambil cuti panjang pula PNS nya dan berakhir setelah tanggal 8 Juli tentu kita tidak bisa mengubahnya, kecuali jika sifatnya masih dalam proses pengajuan mungkin masih bisalah nanti akan kita batalkan,” jelasnya.
Lanjut dia, sanksi yang telah dikeluarkan Menteri jika melanggar aturan merupakan sanksi yang berat sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara kalau proses pemberian sanksi itu sesuai aturan PP tersebut biasanya dimulai dari sanksi yang ringan berupa sanksi lisan, tulisan barulah kemudian seperti penundaan kenaikan pangkat secara berkala atau dimutasi dan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
“Makanya kita lihat surat edarannya seperti apa, kalau memang seperti itu bunyinya tentu kita harus ikuti makanya nanti kita lihat dulu, kami belum bisa mengeluarkan kebijakan apapun kalau hanya informasi tersebut baru kami dengar, makanya kami menunggu surat edaran Menteri sebagai dasar untuk aturan tidak boleh memperpanjang cuti itu,” pungkasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar