Selasa, 05 Mei 2026

Soal Larangan Perpanjangan Cuti, Pemprov Sumut Belum Terima Surat Edaran

Senin, 27 Juni 2016 16:49 WIB
Soal Larangan Perpanjangan Cuti, Pemprov Sumut Belum Terima Surat Edaran
Beritasumut.com/Ilustrasi
Kalender Cuti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk memperpanjang cuti paska libur lebaran. Jika aturan ini dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat berkala.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Kaiman Turnip mengatakan, “Kita memang sudah mengetahui informasi terkait aturan yang sudah dikeluarkan oleh MenPAN, namun hingga saat ini kami sama sekali belum menerima surat edaran tersebut, inilah kami masih menunggu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Senin (27/06/2016).

Dijelaskan Kaiman, kalau belum ada surat edaran terkait aturan tersebut, maka Pemprovsu juga masih sulit untuk mengeluarkan aturannya untuk diturunkan kepada masing-masing daerah.

Baca Juga:

Kaiman menjelaskan, cuti bersama ASN sesuai dengan keputusan Menteri No 1 tahun 2015, No2/skb.men/VI/2015 dan No 150 tahun 2015 tanggal 25 Juni tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, dinyatakan kalau untuk cuti bersama lebaran dimulai sejak tanggal 4 Juli hingga tanggal 8 Juli 2016, dinyatakan sebagai cuti bersama sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1437 H.

“Makanya kami masih menunggu surat edarannya terlebih dahulu,” tandasnya. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Revisi UU TNI, DPR Bakal Bahas Larangan TNI Berbisnis
Dukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, 3.000 Bibit Ikan Ditabur di Lubuk Larangan Kelurahan Aek Tampang
 Ini Larangan untuk ASN Selama Pilkada
Polda Sumut Larang Gunakan Petasan Selama Ramadan
Optimalkan Terminal Terpadu Amplas, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Jalan Sisingamangaraja
Diterapkan Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan di Medan Bisa Denda Rp 10 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker