Minggu, 31 Mei 2026

Fraksi PKS Terima Masukan Revisi UU ITE Tentang Pencemaran Nama Baik

Selasa, 19 April 2016 23:21 WIB
Fraksi PKS Terima Masukan Revisi UU ITE Tentang Pencemaran Nama Baik
Beritasumut/BS02-rel
Fraksi PKS DPR RI saat menerima kunjungan koalisi masyarakat sipil, di Ruang Pleno Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), tentang Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ruang Pleno Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Masukan yang berlangsung pada Hari Aspirasi tersebut diterima oleh tiga orang Anggota Baleg Fraksi PKS, yaitu Hermanto, Martri Agoeng, dan Adang Sudrajat bersama dengan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta.

"Kami menilai pada awalnya undang-undang ini disahkan pada tahun 2008, dengan tujuan untuk mengatur permasalahan yang ada di dunia online, seperti e-commerce, dunia digital, dan sebagainya, karena ada sorotan terkait tidak adanya perlindungan e-commerce di Indonesia," jelas Koordinator SIKA Asep Komarudin dalam rilis yang dikirimkan ke beritasumut.com.

Namun demikian, menurut Asep, dalam implementasi di masyarakat, UU ITE lebih menekankan pada pasal-pasal tentang Pencemaran Nama Baik yang berhubungan dengan pemidanaan kepada masyarakat."Oleh karena itu, kami pada tahun 2010, sudah mengajukan judicial review ke MK. Namun, permohonan kami ditolak, khususnya Pasal 27 Ayat 3 yang berkenaan dengan pemidanaan Pencemaran Nama Baik. MK beralasan pasal Pencemaran Nama Baik di KUHAP belum mampu menjangkau tindak pidana di dunia maya. Oleh karena itu, pasal tersebut tetap ada," tambah Asep.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai sebenarnya persoalan Pencemaran Nama Baik sudah cukup diatur di dalam KUHAP. Namun, karena persoalan dunia maya terkait dengan teknologi yang aksesibel oleh seluruh masyarakat, maka pengembalian pengaturan pasal Pencemaran Nama Baik  kepada KUHP harus diiringi dengan upaya untuk pemberlakuan Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).

"Maksudnya, kalau pengadilan memutuskan bahwa pencemaran nama baik itu salah, maka pelaku pencemaran tersebut harus wajib menurunkan postingan itu dari internet, dan juga mesin pencari seperti google, diperintah oleh negara postingan itu tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat," jelas sekretaris fraksi PKS ini.(BS02)

Tags
PKS
beritaTerkait
Pemko Medan Tertibkan PPKS
Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman
UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024
Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS
Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing
Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker