Jumat, 23 Oktober 2026

Pilkades Serentak Tak Libur, Bupati Deli Serdang Beri Keringanan

Selasa, 19 April 2016 10:33 WIB
Pilkades Serentak Tak Libur, Bupati Deli Serdang Beri Keringanan
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaksanaan Pilkades serentak untuk pertama kalinya ini tidak diliburkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sehingga para pemilih akan tetap bekerja selama adanya pelaksanaan Pilkades serentak, Selasa (19/04/2016).

Dipastikan Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Deli Serdang tidak libur, begitu juga dengan para pekerja (buruh) dipastikan akan tetap bekerja. Sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang Dedi Maswardy SSos MAP mengatakan pelaksanaan Pilkades tidak ditetapkan sebagai hari libur. "Tidak ada hari libur, karena harus menghadap ke Presiden untuk ajukan libur nasional. Tapi sudah ada surat rekomendasi Bupati, waktu disesuaikan pihak perusahaan, sekolah atau pimpinan SKPD," katanya.

Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan mengeluarkan surat rekomendasi agar para pekerja diberikan keringanan agar
dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades serentak ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Deli Serdang, Jonas Damanik, SH menerangkan perusahaan diwajibkan memberikan keringanan kepada para pekerjanya agar dapat menggunakan hak pilihnya.

"Perusahaan wajib memberikan keringanan kepada para pekerjanya untuk melaksanakan tugas Negara  menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades. Ini sesuai Pasal 93 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujarnya. Jonas menjelaskan sejak seminggu yang lalu surat rekomendasi Bupati Deliserdang perihal rekomendasi pemberian hak suara dalam pemilihan kepala desa serentak telah disampaikan ke perusahaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deli Serdang.

"Sudah disurati seminggu lalu yang langsung ditandatangani Bupati, Nomor 141/1456 tanggal 6 April 2016 perihal rekomendasi pemberian hak suara dalam pemilihan kepala desa serentak tanggal 19 April 2016," jelas Jonas seraya menambahkan para pekerja ini tidak bisa diliburkan karena sesuai UU. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker