Jumat, 02 Oktober 2026

KPU Medan Pasang APK Dua Pasangan Peserta Pilkada

Selasa, 15 September 2015 12:09 WIB
KPU Medan Pasang APK Dua Pasangan Peserta Pilkada
Istimewa
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pandapotan Tamba memberikan keterangan kepada wartawan tentang pemasangan APK di Kota Medan, Senin (14/9/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho berukuran 4 meter x 7 meter di 10 titik di seluruh kawasan Kota Medan. Dua pasangan calon yang akan turut bertarung di Pilkada Serentak 9 Desember mendatang diimbau untuk menurunkan APK yang sempat dipasang selain yang dipasang KPU.

Seperti disampaikan Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pandapotan Tamba saat memantau pemasangan baliho di Jalan Sisingamangaraja, Medan yang dilakukan CV Berkah Mandiri, Senin (14/9/2015) sore sekira pukul 18.15 WIB. 

“Hari ini sepuluh baliho sudah harus selesai, ini baliho yang kesembilan dan satu lagi akan dipasang malam ini di kawasan Jalan Aksara,” ujarnya.

Pemasangan APK telah dilakukan sejak 3 September yang lalu dan akan rampung pada 27 September 2015. Meski kontrak pemasangan hingga 27 September, pihaknya perharap vendor akan bisa menyelesaikannya secepat mungkin. Dan untuk penempatan lima baliho untuk masing-masing pasangan calon dilakukan sesuai dengan permintaan peserta pilkada.

Selain baliho, APK lainnya adalah umbul-umbul yang akan dipasang di setiap kecamatan yang jumlahnya 20 buah untuk masing-masing calon, dan spanduk 2 buah per kelurahan untuk masing-masing paslon. 

“Besok akan dimulai pemasangan umbul-umbul. Ada juga kesepakatan dengan pasangan calon agar pemasangan umbul-umbul selesai dalam tiga hari. Kita berharap bisa secepatnya selesai agar pasangan calon segera tersosialisasi,” kata Tamba.

Dijelaskannya, APK lainnya yang disediakan ialah selebaran, brosur, pamphlet, dan poster masing-masing 630.627 lembar. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah kepala keluarga yang ada di Kota Medan dan terdaftar sebagai pemilih. 

“Selebaran, poster, pampflet, dan brosur sudah diserahkan kemarin (Ahad, 13/9/2015) kepada masing-masing pasangan calon dan sudah berada di masing-masing posko pemenangan,” ujarnya. 

Diharapkannya, agar paslon membagikan APK tersebut saat kampanye dan diberikan secara bertahap.

Kini, sejumlah APK yang disebarkan masing-masing pslon di sejumlah tempat diminta untuk segera ditertibkan. Karena jika tidak ditertibkan sendiri oleh paslon, maka KPU akan berkoordinasi dengan Panwaslu dan Pemko Medan untuk menertibkannya serta memberikan sanksi kepada pasangan calon berupa teguran. 

“Paslon tidak dibenarkan menambah APK dari jumlah yang telah diserahkan oleh KPU dan dibiayai oleh anggaran KPU,” ujarnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Bupati Nias Dilantik Jadi Wakil Ketum APKASI
Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS
2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan
KPU Medan Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas
Panwaslu Minta Dukungan Pemko Medan Tertibkan APK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker