Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kebijakan KPU Kota Medan yang hanya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor lurah mendapat sorotan tajam dari KPU Sumut. Pasalnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2015 yang mewajibkan agar selain di kantor lurah, DPS juga diumumkan di sekretariat RT/RW atau tempat strategis lainnya.
"Komisioner KPU Medan jangan main-main dengan PKPU. Kita harus menghargai peraturan kita sendiri. Akan ada sanksi jika kita mencoba bermain atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PKPU" ujar Komisioner KPU Sumut Yulhasni, di Medan, Senin (14/6/2015).
Yulhasni mengatakan, DPS itu memang harus diketahui masyarakat secara luas untuk mencegah terjadinya hilangnya hak pilih warga dalam pilkada. Selain itu, pengumuman data pemilih itu memang dimaksudkan untuk mendapat tanggapan masyarakat.
"Saya pikir semangat ini juga terkandung dalam PKPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.
Pasal 13 Ayat 9 PKPU N0 4 Tahun 2015 itu memang mewajibkan KPU kabupaten/kota menyampaikan salinan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara melalui Panitia Pemilihan Kecamatan dalam jumlah tiga rangkap, untuk digunakan sebagai pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain, pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lain, dan arsip PPS. Kenyataannya, KPU Medan hanya menyampaikan salinan DPS kepada masing-masing PPK sebanyak dua rangkap dengan instruksi satu ditempelkan ke kantor lurah dan satu lagi menjadi arsip PPS.
Sekretaris KPU Medan Maskuri saat ditemui wartawan tidak bisa membantah jika pihaknya hanya menyampaikan dua rangkap salinan DPS kepada PPS. Padahal dia juga mengakui tahu jika PKPU mewajibkan agar KPU Medan menyampaikan tiga rangkap salinan DPS kepada PPS.
Maskuri beralasan tidak tahu ke mana lagi menempelkan salinan DPS selain di kantor lurah. Dia mengatakan, tidak ada jaminan salinan DPS itu akan aman jika diumumkan di luar kantor lurah. "Karena itulah kita cuma memberikan dua rangkap salinan DPS kepada PPS," alasnya.
Di tempat sama, Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, kebijakan Sekretaris KPU Medan ini memang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan PKPU.
"Itu salah telak. Cuma lagi, kita ingin tahu, siapa yang memerintahkan Pak Maskuri sehingga hanya memberikan dua rangkap salinan DPS kepada PPS," kata Tamba.
Sementara itu, Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencari tempat strategis selain kantor lurah untuk menempelkan salinan DPS itu.
"Kita sudah memerintahkan PPS untuk mencari tempat strategis yang dapat dengan mudah diakses warga. Yang penting diadakankanlah," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Yenni mengakui sulit mencari tempat strategis selain kantor lurah untuk menempelkan salinan DPS itu. Dia mengaku, pada pileg dan pilpres, pihaknya juga sudah mengumuman DPS di tempat lain, selain kantor lurah. Namun, menurutnya, tempat strategis itu tidak menjamin aman DPS.
"Ada yang copot, ada yang rusak. Sehingga kita terpaksa mencetak ulang," ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, KPU Medan dan jajarannya sangat terbuka pada masyarakat yang ingin memberi tanggapan terhadap DPS. Menurutnya, warga bisa saja mengecek langsung ke PPS, bahkan ke kantor KPU Medan untuk mengetahui sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih.
Sebelumnya, Yulhasni meminta agar KPU Medan segera menambahkan satu rangkap salinan DPS kepada PPS untuk ditempelkan di sekretariat RT/RW atau tempat strategis lain. Dia juga menyarankan, ada baik penempelan itu tidak dilakukan pada satu tempat lain, namun salinan DPS itu ditempelkan berdasarkan lingkungan.
"Artinya, salinan DPS itu dibagi berdasarkan lingkungan baru kembali dicari tempat strategis untuk menempelkannya," saran Yulhasni. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar