Rabu, 01 Juli 2026

Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB

Selasa, 01 September 2015 19:55 WIB
Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan bermasalah, Selasa (1/9/2015). Kali ini giliran bangunan bertingkat sebanyak 8 unit di Jalan STM Ujung Simpang Jalan Suka Amal, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dibongkar akibat dibangun tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Indra didampingi Kasi Pengawasan Darwin dan Kasi Penyuluhan Tan Sri Susin. Menurut Indra, pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan tidak menanggapi surat peringatan yang telah dikirimkan.

Dijelaskan Indra, begitu mengetahui ada 8 unit bangunan dibanguin tanpa SIMB, mereka langsung menyurati pemilik bangunan. Selain minta proses pembangunan dihentikan, bangunan yang sudah didirikan harus dibongkar sediri pemiliknya karena tidak memiliki SIMB. 

“Surat peringatan kita tidak ditanggapi. Untuk itulah kita datang pagi ini melakukan pembongkaran,” kata Indra.

Begitu tiba di lokasi, Indra langsung memerintahkan anggotanya melakukan pembongkaran. Kondisi bangunan saat itu baru berdiri tiang untuk 4 pintu, sedangkan 4 pintu lagi sudah berdiri dan tengah melakukan pengecoran lantai dua. Karena itulah petugas Dinas TRTB membongkar dinding belakang lantai satu, termasuk 4 tiang yang akan digunakan untuk pengikat dinding.

Usai melakukan pembongkaran, Indra minta kepada pemilik bangunan  untuk menghentikan proses pembangunan. 

“Bangunan ini kita nyatakan stanvast, artinya tidak boleh  dilakukan pengerjaan sampai pemilik bangunan memiliki SIMB dari Dinas TRTB. Untuk itu bangunan ini akan terus kita awasi, jika dilanggar langsung kita bongkar lagi,” tegasnya.

Dinas TRTB selanjutnya meneruskan pembongkaran rumah tempat tinggal berlanmtai empat di Jalan Pukat Banting I, kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Namun pembongkaran gagal dilaksanakan, sebab petugas tidak dapat masuk akibat pintu pagar digembok pemilik bangunan.

“Pembongkaran kita lakukan karena terjadi penyimpangan. Berdasarkan SIMB yang telah dikeluarkan, bangunan rumah tempat tinggakl ini seharusnya 26 unit yang dibangun. Namun di lapangan kita temukan bertambah menjadi 27 unit, artinya 1 unit lagi bangunan dibangun tanpa SIMB,” jelas Darwin.

Akibat pintu pagar digembok, petugas Dinas TRTB pun akhirnya urung melakukan pembongkaran. Meski salah seorang pria yang ditengarai sebagai pengawas bangunan sudah berulangkali dibujuk untuk membuka pintu pagar, termasuk oleh Lurah Bantan Nila Juwita, namun tetap bersikukuh untuk tidak membukanya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah
Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
Dinas TRTB Bongkar 4 Bangunan Bermasalah di Medan Timur
Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame di Mandala
Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Ilegal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker