Minggu, 10 Mei 2026

Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2015 21:13 WIB
Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Ilegal
Istimewa
Dinas TRTB Kota Medan membongkar papan reklame (billboard) di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (29/5/2015) malam sampai Sabtu (30/5/2015) jelang subuh. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame berbentuk bendera yang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame (billboard) di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (29/5/2015) malam sampai Sabtu (30/5/2015) jelang subuh. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame berbentuk bendera yang baru saja didirikan itu terbukti tidak memiliki izin atau ilegal.

Untuk membongkar papan reklame yang tidak diketahui siapa pemiliknya tersebut, Dinas TRTB menggunakan 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan serta mesin las. Selain itu pembongkaran juga melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan serta didukung  petugas dari Polsekta dan Koramil Medan Barat.

Pembongkaran dipimpin Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Indra didampingi Kasi Pengawasan Darwin dan Kasi Penyuluhan Tansri Susin. Guna memperlancar proses pembongkaran papan reklame, Jalan Stasiun untuk sementara ditutup sampai pembongkaran berakhir.

Papan reklame berukuran lebih kurang 5 x 10 meter dengan ketinggian sekitar 10 meter itu dibongkar tiga tahap. Tahap pertama, separuh papan reklame berbentuk bendera yang dibongkar. Namun sebelum dibongkar, bagian yang akan dibongkar lebih dahulu diikat dengan  dengan sabuk. Setelah itu sabuk dililitkan diujung pengait crane agar tidak langsung jatuh apabila bagian yang dibongkar itu terlepas.

Usai memastikan bagian papan reklame yang dibongkar aman, barulah dua orang petugas Dinas TRTB melakukan pembongkaran dengan menggunakan mesin las. Dengan hati-hati petugas itu membelah papan reklame menjadi dua bagian. Lebih kurang satu jam, papan reklame akhirnya terbelah menjadi dua.

Selanjutnya crane menurunkan sebagain papan reklame yang sudah terbelah tersebut. Kemudian sejumlah petugas Dinas TRTB yang berada di bawah segera mengarahkannya ke pinggir jalan. Usai membuka sabuk pengikat, papan reklame itu selanjutnya dicincang menjadi beberapa bagian untuk memudah petugas mengangkutnya.

Kemudian petugas Dinas TRTB membongkar bagian papan reklame yang masih menempel di tiang utama. Proses pembongkarannya pun sama, usai diikat dengan sabuk, petugas selanjutnya melepaskan satu persatu besi pengikat papan reklame dengan tiang besi utama dengan menggunakan las. Setelah putus semua, bagian papan reklame itu kemudian diturunkan dan dicincang menjadi beberapa bagian.

Sedangkan tahap ketiga, petugas Dinas TRTB membongklar tiang utama tempat berdirinya papan reklame berbentuk bendera. Pembongkaran berlangsung  cepat, setelah membuka satu persatu baut pengikat tiang dengan pondasi, mobil crane selanjutnya  menarik tiang besi yang telah diikat dengan sabuk sampai terlepas.   

Menurut Indra, pembongkaran paksa dilakukan karena papan reklame berdiri tanpa izin dari Dinas TRTB. Namun sebelum dilakukan pembongkaran, dia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat peringatan agar pemilik papan reklame segera membongkar papan reklame illegal tersebut.

"Berhubung tidak diketahui siapa pemiliknya, surat perintah bongkar sendiri itu kita sampaikan kepada pihak kelurahan. Kita berharap pihak kelurahan yang menyampaikan kepada pemilik papan reklame," kata Indra.

Akan tetapi ungkap Indra, pemilik papan reklame tak juga diketahui sehingga akhirnya diputuskan untuk melakukan pembongkaran paksa. Sebab, tindakan pemilik papan reklame telah merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi perizinan maupun pajak reklame. "Jadi kita harus bertindak tegas,"  ungkapnya.

Untuk menghindarin terjadinya kerugian akibat dilakukan pembongkaran paksa, Indra mengimbau kepada pemilik papan reklame agar lebih dahulu mengurus perizinan. Artinya, sebelum  izin keluar dari Dinas TRTB, maka papan reklame jangan didirikan. "Jika ini tidak dipatuhi, papan reklamenya langsung kami bongkar," tegasnya.

Sebelumnya Dinas TRTB membongkar papan reklame berukuran lebih kurang 4 x 6 meter di Jalan Kol L Yos Sudarso, kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame yang lokasinya persis di sebelah Pasar Palapa ini didirikan tanpa izin dari Dinas TRTB.

Namun Dinas TRTB urung melakukan pembongkaran, sebab pemilik papan reklame membongkar sendiri. Untuk menghindari pembongkaran dilakukan setengah-setengah, Dinas TRTB terus mengawasi  jalannya pembongkaran sampai seluruh konstruksi  papan reklame rata dengan tanah. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
Randiman Buktikan Janji, 8 Papan Reklame Ilegal Dibongkar
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah
Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB
Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
Dinas TRTB Bongkar 4 Bangunan Bermasalah di Medan Timur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker