Sabtu, 02 Mei 2026

Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame di Mandala

Rabu, 17 Juni 2015 21:05 WIB
Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame di Mandala
Istimewa
Dinas TRTB Medan membongkar papan reklame di Mandala.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dinas  Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar  lima tiang besi bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan dan Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (16/6/2015) malam sampai  Kamis (17/6/2015) dinihari. Di lokasi yang sama, Dinas TRTB juga membongkar satu unit  papan reklame.

Pembongkaran dilakukan karena kelima tiang besi dan papan reklame tersebut sudah berakhir masa izinnya. Selain itu keberadaan tiang besi persis di tengah Jalan Mandala By Pass, sehingga sangat mengganggu dan membahayakan bagi para pengguna jalan karena rentan terjadinya kecelakaan. Itu sebabnya Dinas TRTB tidak mengeluarkan lagi perpanjangan izin.

Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Indra yang memimpin langsung pembongkaran didamping Kasi Pengawasan Darwin dan Kasi Penyuluhan Tansri Susin, pihaknya telah menyurati pemilik tiang besi dan papan reklame untuk membongkar sendiri. 

"Lantaran  tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka kita datang malam ini untuk membongkarnya," kata Indra.

Tinggi tiang yang dibongkar bervariasi, 4 unit dengan ketinggian lebih kurang 4 meter, sedangkan 1 unit lagi sekitar 12 meter.  Sedangkan papan reklamenya berukuran lebih kurang 4 x 6 meter. Selain menggunakan mesin las, pembongkran juga didukung 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan.

Indra menjelaskan, sebelum Jalan Mandala By Pass dibeton, keberadaan tiang besi ini tidak membahayakan bagi pengguna jalan karena posisinya lebih tinggi dari badan jalan. Akan tetapi setelah dibeton, posisi kelima tiang besi sudah sama dengan badan jalan. 

"Apabila pengguna jalan tidak hati-hati, mereka bisa menabarak tiang besi tersebut. Apalagi posisi persis di tengah-tengah jalan," ungkapnya.

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Sebelum dibongkar, petugas Dinas TRTB lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir ke tiang besi tersebut. Kasi pengawasan, Darwin juga turun tangan mencincang tiang  besi yang sudah dirobohkan dengan menggunakan mesin las sampai rata dengan jalan.

Tiang besi berukuran 4 meter dipotong menjadi dua bagian, sedangkan  tuiang besi berukuran 12 meter dipotong menjadi tiga bagian. Potongan-potongan besi itu selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas TRTB dengan menggunakan mobil pick-up.

Proses pembongkaran kelima tiang besi berjalan dengan lancar, termasuk  pembongkaran papan reklame. Beberapa petugas Dishub Kota Medan dan aparat kepolisian  turun tangan mengatur lalulintas, sehingga tidak terjadi kemacetan sekaligus menghindari kejatuhan material tiang besi maupun papan reklame yang dibongkar tersebut.

Usai melakukan pembongkaran, Indra mewarning seluruh pemilik papan reklame yang izinnya tidak diperpanjang segera membongkar sendiri untuk mencegah terjadinya kerugian akibat dilakukan pembongkaran paksa.

"Mulai sekarang saya mengimbau seluruh pemilik papan reklame yang bermasalah ataupun izinnya tidak diperpanjang lagi, agar segera membongkar sendiri. Jika itu tidak dilakukan, kita langsung kita bongkar," tegasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Niat Mau Cari Kerja, Gadis Belawan Disekap Pemuda Asal Perumnas Mandala
BNN Sumut Tangkap Oknum Polisi di Perumnas Mandala, Barang Bukti 900 Butir Ekstasi
Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Perumnas Mandala
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
Randiman Buktikan Janji, 8 Papan Reklame Ilegal Dibongkar
Pembongkaran Papan Reklame Tinggal Menunggu Waktu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker