Selasa, 14 Juli 2026
Diskusi Netralitas PNS di Pilkada Medan

Eldin-Akhyar Ingin Menang Terhormat

Selasa, 01 September 2015 15:31 WIB
Eldin-Akhyar Ingin Menang Terhormat
Istimewa
Calon Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Calon Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution memastikan mereka tidak akan menghalalkan segala cara untuk memenangkan Pilkada Medan 2015. Hal ini disampaikannya dalam dialog publik "Netralitas PNS di Pilkada Medan, Mungkinkah'" di Medan Club, Jalan Kartini, Medan, Senin (31/8/2015).

Menurut politisi PDI Perjuangan pasangan Calon Wali Kota Dzulmi Eldin ini, pihaknya tidak akan menggunakan cara-cara yang tidak bermartabat dalam memenangkan pilkada.

"Kami orang yang bermoral, kami ingin menang dengan elegan, terhormat dan tidak menghalalkan segala cara. Kalau ada pihak yang khawatir dengan netralitas PNS, sebaiknya introspeksi diri. Karena itu sama saja mengerdilkan integritas PNS kita yang melayani masyarakat. Para PNS kita itu tahu aturan," katanya.

Anggota DPRD Kota Medan 1999-2004 mengakui, status sebagai incumbent kerap diidentikkan dengan kekuatan untuk memobilisasi kekuatan PNS. Sebenarnya, stigma tersebut harus dijauhkan dari tengah masyarakat Medan yang notabene memiliki pemilih-pemilih cerdas. Di sisi lain, ia mengaku kemenangan dengan cara tidak terhormat juga menjadi beban tersendiri bagi pasanga calon yang memenangkan pilkada.

Dia juga menyebutkan, hingga kini banyak fitnah-fitnah tentang pasangan "Benar" (Bang Eldin-Akhyar). 

"Tapi sampai sekarang, tim kampanye kami tidak akan melakukan serangan balasan. Bang Eldin itu selalu melarang adanya instruksi-instruksi yang bertujuan kampanye hitam terhadap orang lain dan juga mengandalkan kampanye dengan melibatkan jajaran PNS,” ujarnya.

Sementara Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan aturan untuk mundur secara permanen bagi kalangan PNS, TNI dan Polri serta anggota dewan jika ingin maju sebagai calon di pilkada sudah menjadi salah satu "pemutus" antara calon incumbent dengan jajaran PNS di daerah yang sebelumnya dipimpinnya. Aturan ini sesuai ketentuan UU 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015.

"Saya kira ini menjadi salah satu pemutus antara calon incumbent dengan PNS di daerah masing-masing, termasuk di Medan," katanya.

Selain itu, UU Pilkada Pasal 71 ayat 2, yang menyatakan petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan dan enam bulan setelah dilantik, juga menjadi salah satu aturan yang membuat "potensi" kecurangan calon incumben dengan pengerahan PNS untuk memenangkannya di pilkada semakin minim.

"Artinya instrumen ataupun intrik calon incumben untuk mengintervensi PNS atau meneror mereka semakin tidak ada," ujarnya.

Dengan fakta ini, Abyadi berkesimpulan keterlibatan PNS di pilkada lebih pada persoalan pribadi masing-masing PNS tersebut. Hal inilah yang harus diantisipasi mengingat adanya kemungkinan pejabat tertentu memiliki hubungan emosional dengan calon.

Hadir pada kesempatan itu, Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Mardiaz Kusin Dwihananto, Ketua KPU Kota Medan Yeni Chairiah Rambe, Anggota Panwaslu Kota Medan Uliansyah dan Korwil Peradi Marasamin Ritonga. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan
Terkait Pilkada Medan, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut
Wakil Walikota Medan Hadiri Perayaan Vaisakhi
Tagih Janji Eldin, Istri Korban Pohon Tumbang Mengadu ke DPRD Medan
MK Tolak Gugatan REDI, Eldin: Bersama Membangun Medan Rumah Kita
MK Tolak Gugatan Pilkada Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker