Jumat, 09 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan REDI, Eldin: Bersama Membangun Medan Rumah Kita

Jumat, 22 Januari 2016 19:03 WIB
MK Tolak Gugatan REDI, Eldin: Bersama Membangun Medan Rumah Kita
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI). Keputusan penolakan tersebut diputuskan karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Usai mendengar kabar penolakan tersebut, Wali Kota Medan terpilih, Dzulmi Eldin mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada masyarakat Kota Medan. Selain sudah menggunakan hak pilih, warga Kota Medan juga sama-sama mampu menjaga kekondusifan ibu kota Sumut ini.

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Kemenangan Pilkada ini juga karena masyarakat. Amanah masyarakat Kota Medan inilah yang akan saya pegang untuk membangun Medan Rumah Kita," katanya saat ditemui di kediaman pribadinya, di Komplek Citra Wisata, Medan Johor, Jumat (22/1/2016).

Dia mengatakan, selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan mungkin masyarakat sudah terkotak-kotak. Untuk itu, melalui putusan ini mari bersama-sama membangun Medan Rumah Kita.

"Insya Allah apa yang sudah disampaikan selama pelaksanaan kampanye sesegera mungkin diwujudkan," ucapnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan terpilih, Akhyar Nasution yang menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016) menyampaikan, Majelis Hakim MK yang diketuai Arief Hidayat dan anggotanya, Aswanto membacakan permohonan gugatan yang disampaikan pasangan nomor 2 pada pukul 14.55, pembacaan berakhir pukul 15.06 WIB.

"Alhamdulillah setelah 11 menit dibacakan, saya dan Bang Eldin sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk dilantik," katanya.

Akhyar menambahkan, setelah adanya salinan putusan dari MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera melakukan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Kuasa Hukum Pasangan Bang Eldin-Akhyar (BENAR), Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, permohonan gugatan dari pasangan REDI tidak memenuhi legal standing pasal 158 UU No 8 Tahun 2015  tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Karena tidak memiliki kedudukan hukum, maka permohonan gugatan pasangan REDI tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.  

Dia juga menyebutkan, usia dibacakan penolakan, Mahkamah Konstitusi juga sudah mengeluarkan surat keputusan MK No. 48/PHP.KOT-XIV/2016 Tanggal 22 Januari 2016.

"KPU Medan sudah bisa langsung pleno satu hari setelah keputusan MK ini," sebutnya. 

Usai mendengar keputusan MK tentang Pilkada Medan, Ketua Tim Pemenangan BENAR M Syaf Lubis mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Medan yang sudah menggunakan hak pilihnya untuk memilih yang BENAR. Begitu juga, kepada seluruh tim yang bekerja dan telah berjuang bersama sekitar 4 bulan lamanya, akhirnya bisa mengantarkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang BENAR dan mampu membangun Medan Rumah Kita.

"Mari sama-sama kita dukung kepemimpinan Bang Eldin-Akhyar untuk Medan Rumah Kita. Dukungan untuk pemimpin Kota Medan ini mudah-mudahan bisa membuat Kota Medan menjadi lebih maju dan sejahtera," ucapnya. (BS-001)

Tags
MK
beritaTerkait
Batalyon Parako 463 Pasgat Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Realisasikan Arahan Wali Kota, Kadin Medan Ajak UMKM Binaan Terjun Langsung di Bazar HUT ke-81 TNI
Kasi Penkum Kejati Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Fordimka
Diskusi di SMK PAB 2 Helvetia, KAHMI Sumut: Pemahaman Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Penting
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
komentar
beritaTerbaru
hit tracker