Selasa, 14 Juli 2026

Tak Hadiri RDP, Komisi A Nilai PT Mutiara Development Tak Hargai DPRD Sumut

Kamis, 23 April 2015 16:37 WIB
Tak Hadiri RDP, Komisi A Nilai PT Mutiara Development Tak Hargai DPRD Sumut
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku kecewa dengan Biro Aset dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut serta PT Mutiara Development, karena tidak mengirim oleh orang yang kompeten dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (21/4/2015) lalu. Akibatnya RDP menjadi tidak maksimal.

"Saya kira RDP ini tidak maksimal, karena pejabat yang berkompeten tidak ada," ujar Anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno saat RDP dengan Dispora Sumut, Kakanwil BPN Sumut, Kapolresta Medan, Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Sumut, PT Mitra Mandiri, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut dan PT Pembangunan Perumahan.

Disebutkan, dalam rapat tersebut mencuat kembali persoalan pengalihan tanah milik Pemprov Sumut oleh PT Pembangunan Perumahan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak lain.

"Yang harus kita pertanyakan yakni hak apa yang dimiliki mereka. Bentuk perjanjian seperti apa dan sebenarnya yang tidak boleh dialihfungsikan pihak lain juga seperti apa," katanya.

Dirinya meminta agar perjanjian penyerahan tanah di kawasan Jalan Pancing tersebut dari Pemprov Sumut kepada PT Pembangunan Perumahan bisa dijelaskan, termasuk mempertanyakan apakah ada perjanjian lain didalamnya. Salah satunya yakni pengalihan fungsi dari peruntukannya bagi fasilitas umum kepada bentuk-bentuk lain. Jika memang tidak dibenarkan dilakukan hal itu, maka patut diduga PT Pembangunan Perumahan melakukan pelanggaran.

"Tetapi kalau tidak ada, saya kira sah-sah saja PT Pembangunan Perumahan melakukan pengalihan hak," katanya.

Sutrisno meminta agar dokumen terkait persoalan lahan tersebut dapat dibuka dalam RDP untuk memastikan proses pengalihan tanah dari PT Pembangunan Perumahan kepada PT Mutiara Development sudah memenuhi aturan dan sah secara hukum.

"Kalau tidak ada, maka di sanalah salah satu persoalan," sebutnya.

Ketidakhadiran pihak PT Mutiara Development dalam RDP tersebut, lanjut Sutrisno, merupakan bentuk tidak menghargai institusi DPRD Sumut karena tidak menghadiri rapat yang sudah diagendakan Badan Musyawarah (Banmus). Dirinya juga kecewa karena Biro Aset dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut tidak hadir.

"Karena tidak hadir, maka kita tidak bisa mempertanyakan apa alasan mereka punya hak atas tanah tersebut. DPRD Sumut juga tidak mendapat jawaban dari Biro Aset Provinsi soal proses pengalihan aset. Seperti apa mekanismenya? Bagaimana pergub yang menyatakan jumlah hektar tanah tersebut," katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya Burhanuddin Siregar meminta semua dokumen pengalihan aset lahan yang sebagiannya digunakan untuk faslitas umum yakni sirkuit yang dikelola IMI, dari Pemprov Sumut ke PT Pembangunan Perumahan, dibuka dan dijelaskan secara transparan. Hal ini karena disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi didalamnya.

"Kita minta apakah ada isi kontrak dengan Pemprov Sumut untuk soal ini. Apakah boleh pengalihan hak kepada pihak perumahan. Tolong berikan kepada kami," katanya.
 
Sementara Ketua Harian Komite Olahraga Nasonal Indonesia (KONI) KONI Sumut yang juga Sekretaris Pengprov IMI Sumut, John Lubis mengatakan RDP yang membahas persoalan lahan di Jalan Pancing, tidak jelas arahnya. Hadir bersama Ketua IMI Sumut Musa Rajek Shah atau Ijeck, John Lubis mengatakan persoalan jual beli atau pengalihan fungsi lahan tidak menjadi urusan mereka selaku lembaga yang mengurus olahraga.

"Silahkan saja pemerintah mengusutnya dan itu bukan ranah kita," katanya.

John menjelaskan, IMI hanya mengelola sirkuit setelah dibangun. Namun di tengah perjalanan, ternyata pemerintah telah menyerahkan sebagian lahan kepada pihak perumahan tersebut. Akibatnya, sirkuit tidak bisa dipakai untuk arena olah raga karena tidak sesuai standar. Sehingga mereka hanya menunggu bagaimana tindak lanjut penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut. Pihaknya juga akan mengikuti setiap RDP jika diundang sekaligus untuk memberikan keterangan.

"Kita akan mempertimbangkan untuk apa sirkuit tersebut karena memang tidak bisa dipakai untuk balap," katanya. (BS-035)

Tags
RDP
beritaTerkait
Dishub Sumut, Baltek Perkeretaapian dan PT KAI Divre Sumut Gelar RDP dengan Komisi D DPRD Sumut
Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI Bahas Pengamanan Idul Fitri dan Pilkada Serentak
Walikota Pematang Siantar Hadiri RDP DPRD Sumut Terkait Pengadaan Tanah Wakaf
RDP dengan DPR, Kepala Bakamla RI Laporkan Tingginya Perilaku Anomali Kapal
Bakamla RI Jelaskan RPP PKKPH Saat RDP DPR RI
Konflik Sopir Taksi Online dan Vendor, Dewan Ingatkan Penyelesaian Kekeluargaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker