Minggu, 31 Mei 2026

Pemerintah Diminta Tidak Jadikan Isu ISIS Menghempang Gerakan Dakwah Islam di Indonesia

Senin, 06 April 2015 09:04 WIB
Pemerintah Diminta Tidak Jadikan Isu ISIS Menghempang Gerakan Dakwah Islam di Indonesia
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pemerintah diminta tidak menjadikan isu ISIS sebagai salah satu upaya untuk menghempang gerakan dakwah Islam di Indonesia yang ditandai dengan pemblokiran 22 situs Islam.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Serikat Tani Islam Indonesia (STII) Dr Ir H Masri Sitanggang ketika dihubungi, Ahad (5/4/2015).

"Kami sangat menyesalkan sikap pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla (JK) yang sepertinya hendak bertentangan dengan elemen dakwah Islam, yang memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkinfo) Rudiantara memblokir 22 situs milik sejumlah ormas Islam yang kontennya dianggap radikal," ujar Masri yang juga kader Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Dikatakannya, jika bicara Islam yang menjadi tolok ukurnya Islam itu sendiri.

"Jadi untuk mengetahui Islam radikal atau itu tidak radikal hal itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya. Jangan asal serobot dengan menyatakan situs-situs itu radikal," tegas Masri yang juga mantan Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumut ini.

Dengan tindakan ini, kita melihat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoinfo) tidak paham terhadap Islam sehingga apa-apa yang dianggapnya berkaitan dengan nilai jihad, istiqomah menghempang ke zaliman dianggap mereka ekstrim dan radikal.

"Jangan kata-kata jihad langsung dianggap ekstrim atau radikal karena dalam Alquran selaku kitab suci dan pedoman Umat Islam juga banyak terdapat kata-kata jihad," kata Masri sembari menyesalkan tindakan tersebut.

Keadaan dengan kondisi sekarang ini kita seolah-olah kembali ke Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba), dimana tidak memberikan kebebasan pers, kebebasan berfikir salah satunya dalam melontarkan gagasan pemikiran keislaman.

"Termasuk munculnya dugaan aksi politik balas dendam pemerintah berkuasa dengan mengkebiri sejumlah partai politik yang pengurusnya tidak pro pemerintah," tukas Masri.

Menurutnya, tindakan pemerintah melakukan penghadangan terhadap gerakan dakwah Islam ini melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

"Sebab, dalam UUD dika diberikan kebebasan dan kemerdekaan dalam beribadah dan mensyiarkan agama kita," paparnya.

Karena itu, lanjut Masri, kedepannya pemerintah dalam mengembil kebijakan jika kontennya tentang Islam harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan MUI dan ormas Islam lainnya jangan asal hantam kromo melakukan pemblokiran terhadap situs-situsĀ  Islam.

"Masih banyak situs-situs lainnya seperti pornografi, paham bertentangan dengan budaya kita, kekerasan dan lainnya yang pantas diblokir," pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
Malaysia-Filipina Krisis Pangan, Bapanas Sebut RI Surplus Stok Beras 5 Juta Ton
Indosat dan BDx Indonesia Akuisisi Pusat Data di Kota-Kota Besar, Dorong Transformasi Digital dari Telco ke TechCo
Presiden Jokowi Dorong Inovasi Besar IPB Antisipasi Krisis Pangan
Walikota Medan Perangkat Daerah Susun Kebutuhan ASN Sesuai Analisis Jabatan dan Beban Kerja
Presiden Minta Jajaran Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Krisis Pangan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker