Kamis, 30 April 2026

Pemko Sidimpuan & Pemkab Tapsel Hibahkan Anggaran Untuk Kejari Sidimpuan

Sabtu, 28 Maret 2015 00:50 WIB
Pemko Sidimpuan & Pemkab Tapsel Hibahkan Anggaran Untuk Kejari Sidimpuan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan menerima kucuran dana bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Sidimpuan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp150.000.000 untuk pembuatan rolling sekat ruangan kantor Kejari Padang Sidimpuan.
 
Sementara Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kecamatan Sipirok menerima kucuran dana yang lebih besar Rp300.000.000 bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2015 untuk Rehabilitasi Kantor Kecabjari.
 
Hal ini terungkap dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Sidimpuan dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2015.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidimpuan Nadda Lubis SH ketika dikonfirmasi  wartawan di kantornya perihal dana hibah APBD dari Pemko Padang Sidimpuan dan Pemkab Tapanuli Selatan, Kamis (26/3/2015) membenarkan adanya anggaran tersebut. 

"Kalau ke Pemko Padang Sidimpuan memang ada diajukan permohonan (hibah) untuk Kantor Kejari Padang Sidimpuan. Tetapi kalau terkait ke Pemkab Tapsel saya tidak mengetahui itu," ujar Nadda Lubis didampingi Kasi Pidsus Saut Maruli Hasibuan SH.
 
Lebih lanjut Nadda mengatakan kalau tahun yang lalu (2014) memang ada dari Pemkab Tapsel yaitu untuk merehabilitasi rumah dinas. "Kalau tahun ini saya tidak tahu," ujarnya lagi menegaskan.
 
Pengalokasian anggaran daerah untuk instansi vertikal tersebut disesalkan elemen masyarakat. 

"Pengalokasian anggaran daerah harusnya mengutamakan pemenuhan urusan wajib pemerintahan daerah sebelum mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan instansi vertikal di daerah yang jelas sudah memiliki pagu dan dapat mengajukan kebutuhan dana untuk dialokasikan dalam Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN)," ujar Aktifis di Padang Sidimpuan S Ritonga.
 
Ia mengatakan, walau memang pemberian hibah kepada instansi vertikal di daerah diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun hendaknya tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga yudikatif khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang ada di lingkungan Pemko Padang Sidimpuan maupun di Pemkab Tapanuli Selatan.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Tarukim Tapsel Syahril ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa (24/3/2015) terkait kucuran dana APBD Tapsel  TA 2015 sebesar Rp300.000.000 untuk Rehabilitasi Kantor Kacabjari Sipirok, membenarkan.

"Ya, memang ada rencana anggaran yang dialokasikan untuk dana rehabilitasi itu," kata Syahril.
 
Ketika dipertanyakan lagi kenapa masih dibilang rencana, sementara sesuai Pengumuman LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan bahwa rehabilitasi kantor Kacabjari Sipirok itu sudah dalam masa pelelangan dengan tahap evaluasi penawaran yang oleh tiga perusahaan yaitu CV Via Anugrah Rp298.250.000, CV Rezky Mulya Rp298.900.000 dan CV Perintis Kemerdekaan Rp299.200.000 dan tidak adanya pengusulan permohonan hibah dari Kejari Padang Sidimpuan untuk rehab Kecabjari Sipirok itu, Kadis Tarukim Tapanuli Selatan tidak membalas SMS dengan laporan terkirim yang disampaikan wartawan hingga berita ini dikirimkan. (BS-029)

Tags
beritaTerkait
Upacara Kesadaran Nasional Pemkab Tapsel Sepi
Tersangka Korupsi Hanya Tahanan Kota, Kejari Sidimpuan Akan Didemo
Pemko Sidimpuan Diduga Korupsi Biaya Sehari-hari
Outsourcing Tapsel Diminta Prioritaskan Warga Tapsel
WDP Tapsel 2012 Diragukan
Proyek Barnang Koling-Pangaribuan Sipirok Temuan BPK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker