Rabu, 23 September 2026

Tersangka Korupsi Hanya Tahanan Kota, Kejari Sidimpuan Akan Didemo

Selasa, 17 Maret 2015 00:45 WIB
Tersangka Korupsi Hanya Tahanan Kota, Kejari Sidimpuan Akan Didemo
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - DPP Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Kota Padang Sidimpuan menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan yang tidak melakukan peringanan penahanan terhadap Taty tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Sidimpuan yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan Presiden LIRA Edi Aryanto Hasibuan didamping Koordinator Amak Kota Padang Sidimpuan Ade Raflin di Sidimpuan, Senin (16/3/2015).

"Pemberian tahanan kota/luar terhadap tersangka kasus korupsi proyek itu dinilai menciderai norma hukum yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ujar Edi.

Dikatakannya, untuk kasus korupsi hendaknya Kejari Sidimpuan bertindak tegas bukan memberikan keringanan terhadap tersangka korupsi dengan tahanan kota.

"Tersangka kasus dugaan korupsi itu harusnya ditahan dengan dijebloskan kedalam penjara untuk mempermudah penyelidikan maupun penyidikan dan menghindari perusakan ataupun menghilangkan barang bukti. Karena itu dalam waktu kita akan menggelar rasa ke Kejari Padang Sidimpuan untuk menyampaikan tuntutan itu," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Amak Kota Padang Sidimpuan Ade Raflin mengatakan dalam penanganan kasus korupsi di Sidimpuan kurun waktu dua tahun belakangan ini, diperkirakan  baru kasus korupsi proyek dengan tersangka Taty selaku kontraktor salah satu proyek di Dinas PU Kota Padang Sidimpuan inilah yang sampai berstatus tersangka dan itu pun hanya tahanan kota.

"Bersama Lira, kita sepakat akan melakukan unjuk rasa ke Kejari Sidimpuan untuk menuntut agar tersangka kasus itu dilakukan penahanan dalam penjara, dan meminta agar kejaksaan melakukan pengembangan atas kasus tersebut karena bukan tidak mungkin ada tersangka tersangka lainnya yang terlibat serta melimpahkan kasusnya ke persidangan," ujar Ade.

Menjawab wartawan, baik Edi maupun Ade belum dapat memastikan waktu unjuk rasa itu akan digelar.

"Saat ini prosesnya sedangkan kita lakukan, yang jelas unjuk rasa itu akan digelar dalam waktu dekat," Edi diamini Ade. (BS-029)

Tags
beritaTerkait
2 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Januar Effendi Siregar Minta Ditahan
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
Kejari Medan Tetapkan Kepala SMK Binaan Provinsi Sumut Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Kisaran Limpahkan Tersangka Korupsi Alkes dan Jalan Asahan
Pemko Sidimpuan & Pemkab Tapsel Hibahkan Anggaran Untuk Kejari Sidimpuan
Wakil Bupati Tobasa Tersangka Korupsi BLK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker