Selasa, 19 Mei 2026

Parkir Tanpa Izin, Pidana 6 Bulan Denda Rp50 Juta

Kamis, 26 Februari 2015 13:36 WIB
Parkir Tanpa Izin, Pidana 6 Bulan Denda Rp50 Juta
Hendr DS. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan Kota Medan oleh DPRD Medan saat ini diharapkan mampu mengatasi kesemrawutan lalu lintas di kota Medan. Parkir liar pinggir jalan dan buruknya penataan parkir dinilai salah satu penyebab kemacetan.
 
Penilaian ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS yang juga Anggota Panitia Khusus (pansus) Ranperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Kota Medan di Medan, Kamis (26/2/2015).

Hal tersebut dikatakan menyikapi kondisi Kota Medan yang kian semrawut serta terkait draf ranperda yang sedang dibahas saat ini.
 
Disebutkan Hendra, seiring Ranperda Lalulintas yang diajukan Pemkot Medan diharapkan penataan parkir pinggir jalan harus maksimal. Seperti penertiban parkir liar harus benar benar diterapkan sesuai perda yang telah disahkan nantinya.
 
Terkait penataan parkir yang dinilai mampu mengurangi kemacetan lalu lintas, Hendra mengusulkan agar Pemkot Medan dapat mencari investor. Seperti pengadaan gedung khusus fasilitas parkir di inti kota. Sehingga radius 1-2 km dari tempat kerja dapat memarkirkan kendaraannya di gedung parkir tadi.

"Ini salah satu solusi, Pemkot Medan diharapkan cepat mencari solusi lain," terang politisi Hanura ini. 
 
Selain itu kata Hendra, Pemkot Medan juga supaya melakukan kajian terhadap pertambahan jumlah kendaraan dengan volume jalan di kota Medan. Tentu, Pemkot Medan agar merealisasikan penambahan ruas jalan di pinggir sungai, mengingat kota Medan yang banyak dilewati sungai. Selain mengurangi kemacetan lalulintas, pembuatan ruas jalan di pinggir sungai juga untuk menata aliran sungai lebih baik dan bersih.
 
Seiring dengan pembahasan ranperda dimaksud, menurut Hendra, pada rapat lanjutan pansus nanti akan mengundang pihak Organda, Kesper, akademisi, Dishub, Bagian Hukum Pemkot Medan dan elemen lainnya. Diharapkan semua pihak dapat memberikan kontribusi upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di Medan.
 
Seperti diketahui, dalam draf Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan kota Medan pada Pasal 116 disebutkan setiap orang, badan hukum dilarang menyelenggarakan parkir umum tanpa izin. Bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan ketentuan pidana 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.
 
Sementara itu, terkait pengajuan ranperda dimaksud, Kepala Dinas Perhundungan Kota Medan Renward Parapat ketika dihubungi wartawan, Kamis (26/2/2015) terkesan kurang respon seakan tidak menguasai isi ranperda. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker