Selasa, 12 Mei 2026

DPRD Sumut Panggil Perusahaan di Kawasan Danau Toba

Senin, 23 Februari 2015 20:36 WIB
DPRD Sumut Panggil Perusahaan di Kawasan Danau Toba
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memanggil enam perusahaan yang dituding merusak lingkungan Danau Toba, Senin (23/2/2015).

Namun satu perusahaan, PT Japfa justru tidak masuk dalam undangan tersebut, padahal beroperasi di wilayah yang sama.

Keenam perusahaan yang diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B dan D DPRD Sumut tersebut yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Aquafarm Nusantara, PT Alegrindo dan PT Inalum. Sedangkan dua perusahaan lainnya, PT Gorga Duma Sari dan PT Simalem Resort tidak hadir. Satu perusahaan lain yaitu PT Suri Tani Pemuka, anak perusahaan PT Japfa yang juga memiliki kerambah jaring apung (KJA) di Danau Toba tak ikut diundang.

Sebelumnya warga beberapa desa bersama Jaringan Lingkungan Danau Toba (Jalin D Toba) menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan besar tersebut telah merusak lingkungan di sekitar danau seperti kerusakan hutan dan pencemaran air.

Salah satu yang menjadi concern mereka adalah dua perusahaan yang dianggap perusak yakni PT TPL yang merusak hutan yang diklaim milik rakyat yang disebut tanah adat. Sedangkan yang kedua adalah pencemaran air danau oleh PT Aquafarm yang memiliki KJA.

"Tanah yang ada di daerah kami namanya tano adat Tombak Sitakkubak itu ditanami pohon eucalyptus oleh PT TPL. Padahal itu dulunya hutan pinus sebagai percontohan penghijauan yang dipinjamkan seluas 153 ha," ungkap salah seorang warga yang hadir.

Selain itu, warga juga menyampaikan keberadaan PT Aquafarm telah merusak kualitas air Danau Toba. Disebutkan juga, limbah yang dihasilkan perusahaan itu, mengakibatkan air danau tidak lagi layak dikonsumsi bahkan untuk mandi, dapat menyebabkan alergi.

"Kita prihatin dengan keberadaan perusahaan itu, seperti Aquafarm, air danau semakin tercemar. Bahkan saya sudah tiga tahun tidak mandi di danau.  Jadi kami minta agar pemerintah bisa mengusir perusak Danau Toba," kata Irwandi Sirait yang mengaku sebagai warga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir didampingi Perwakilan Jalin D Toba, Togu Simorangkir.

Mendengar pernyataan warga tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut M Nezar Djoeli mempertanyakan alasan kenapa hanya enam perusahaan disebutkan Jalin D'Toba. Ada satu perusahaan lagi yang luput dari tuntutan masyarakat, meskipun sama-sama merupakan perusahaan KJA.

"Kenapa hanya enam perusahaan. Kami tidak melihat PT Japfa di laporan pengaduan ini. Sebenarnya ada berapa perusahaan yang berusaha di Danau Toba," tanya Nezar kepada Jalin d Toba dalam RDP tersebut.

Dirinya meminta agar Jalin d Toba tidak pandang bulu dalam melaporkan perusahaan perusak lingkungan Danau Toba. Dengan alasan apapun, harusnya seluruh perusahaan yang merusak lingkungan, dapat diberikan tindakan tegas termasuk dengan pencabutan izin operasi.

"Dalam menyampaikan aspirasi kami harap dipaparkan apa yang terjadi sesungguhnya. Sementara ini (PT Japfa) cukup luar biasa juga," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul juga menanyakan apakah masih ada perusahaan lain yang beroperasi di Danau Toba seperti PT Aquafarm yang membidangi perikanan dengan sistem menggunakan KJA.

"Bapak tidak menuntut Japfa Grup? Saran saya namanya kita berjuang, mari sama-sama kita jujur, jangan ada sesuatu diantara kita," ungkapnya.

Juru bicara Jalin D Toba Togu Simorangkir mengaku pihaknya tidak memasukkan anak perusahaan PT Japfa itu seagai laporan temuan kepada Komisi D DPRD Sumut. Dikatakannya, mereka masih melakukan pemetaan terhadap perusahaan yang telah mencemari lingkungan Danau Toba.

"Tidak ada tebang pilih. Kalau di ruangan ini ada yang punya informasi tentang hal yang berpotensi merusak lingkungan Danau Toba, mari sama-sama kita tindaklanjuti," katanya.

Menjawab pertanyaan pimpinan komisi tersebut, Irwandi Sirait sedikit gugup. Setelah ada tekanan, akhirnya ia menjawab kata "setuju" jika perusahaan tersebut juga pantas untuk ditutup. Sebab sebelumnya ia mengaku mengetahui keberadaan anak perusahaan PT Japfa yang saat ini sedang mengurus izin ke pemerintah.

"Kami memang ada mendengar, katanya sedang mengurus izin. Ya, tutup. Pokoknya usir semua perusahaan yang merusak Danau Toba," katanya dengan sedikit ragu.

Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu meminta DPRD tidak memaksakan masyarakat melaporkan atau memberikan informasi mengenai keseluruhan perusahaan yang merusak lingkungan.

"Jangan paksakan masyarakat menyajikan data. Masyarakat hanya menyampaikan sepanjang yang mereka tahu. Jangan juga kita jadi (seolah-olah) juru bicara perusahaan," ungkapnya.

Sedangkan perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara mengakui adanya PT Suri Tani Pemuka yang bergerak di bidang budidaya ikan sedang mengurus izin  di Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Sedangkan dari pihak PT TPL menjawab, bahwa perusahannya sama sekali tidak berhak mengambil sesuatu yang dimiliki masyarakat. Sebagai perusahaan pengolahan kayu, mereka juga punya tanggung jawab untuk menyediakan hutan tanaman industri (HTI). Sedangkan lahan yang digunakan adalah milik negara yang diberikan ijin sebelumnya.

"Kami tidak punya tanah, tetapi pemerintah memberikan izin pengolahan hutan untuk dijadikan hutan industri. Tentu kalau punya masyarakat, kami bertanya dulu ke pemerintah. Jadi apa yang kami lakukan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. Itupun setiap tiga bulan sekali, ada evaluasi dalam hal pengelolaan hutan," kata Direktur PT TPL Juanda Panjaitan.

Sementara salah satu pimpinan manajemen PT Aquafarm Nusantara Rudi Hartanto justru menampik tudingan jika perusahaannya menyebabkan tercemarnya air Danau Toba. Sebab berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi, jika penyebab pencemaran air danau lebih dikarenakan limbah domestik. Hal itu diperkuatnya dengan kemampuan hidup ikan yang dibudidayakan, harus bebas dari pencemaran. Artinya kualitas air, masih cukup baik.

"Sesuai amanah dari dokumen pengelolaan dari Gubernur, kami diminta memantau dan melaporkannya ke pemerintah. Per enam bulan, ada pengujian kualitas air bersama BLH Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara hasil evaluasi, disebutkan bahwa penyebab pencemaran air danau adalah karena limbah domestik," sebutnya tanpa merinci lebih jauh.

Kesimpulan RDP, Komisi D sepakat untuk membentuk Pansus Penataan Danau Toba dengan melibatkan tiga komisi. Sebelumnya, hasil ini akan disampaikan kepada pimpinan Dewan terlebih dahulu. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Wapres dan Gubsu Tebar 26 ribu Ikan Endemik Danau Toba
Usai Jokowi, Giliran JK Jumat Besok Kunjungi Sumut
Dinas Kebersihan Perlu Berbenah Untuk Dukung Sektor Pariwisata
Gubernur Sumut dan 7 Bupati se-Kawasan Danau Toba Teken Rencana Aksi
Presiden Jokowi Akan Hadiri Karnaval Kemerdakaan Pesona Wisata Danau Toba 2016
Pemkab Simalungun Lakukan Pembersihan KJA di Huta Sualan, Parapat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker