Kamis, 21 Mei 2026

DPRD Medan Dukung Rencana Penghapusan Pajak Bangunan

Kamis, 05 Februari 2015 14:27 WIB
DPRD Medan Dukung Rencana Penghapusan Pajak Bangunan
Salman Alfarisi. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – DPRD Kota Medan mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapusakan Pajak Bangunan khususnya yang diperuntukkan untuk tempat hunian.

Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Salman Alfarisi di Medan, Kamis (5/2/2015) siang.

"Kita sangat menyambut baik, sudah selayaknya di tengah gejolak ekonomi saat ini masyarakat bisa menikmati keringanan sehingga tidak membebani mereka," jelas Salman.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai penghapusan pajak bangunan khusus bagi tempat hunian sangat adil bagi masyarakat khusunya mereka yang tidak menjadikan tempat huniannya sebagai tempat untuk komersial.

"Kita menyadari banyak masyarakat  yang menggunakan rumah mereka hanya untuk hunian saja tidak untuk dijadikan tempat binis dan menghasilkan keuntungan. Jadi kalau pajak ini dihapuskan akan sangat membantu mereka," jelasnya.

Namun begitu, Salman mengatakan untuk penghapusan pajak bangunan ini harus ada klasifikasinya mengingat banyak rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian.

"Kita juga tidak ingin penghapusan pajak ini diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja. Jadi perlu ada klasifikasi soal bangunan rumah yang pajak bangunannya dihapuskan," jelas Salman.

Diutarakan Salman, jika rencana penghapusan pajak Bangunan ini nantinya diberlakukan maka kerja Dispenda Kota Medan akan sangat terbantu dimana mereka akan fokus untuk menarik pajak bangunan komersial.

"Jika aturan ini nanti diberlakukan maka akan sangat membantu Dispenda dalam pelaksnaan kerjanya, dimana Dispenda akan fokus terhadap Pajak Bangunan komersial saja," jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan turun jika diberlakukan aturan tersebut, Salman menampiknya.

Permasalahan tidak maksimalnya PAD khusunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan selama ini dikarenakan ketidak mampuan Dispenda sendiri.

"Dari laporan yang kita peroleh sampai saat ini ada tunggakan PBB sebesar Rp200 miliar kita melihat tidak maksimalnya PAD dari sektor ini dikarenakan kurang maksimalnya kinerja Dispenda," jelas Salman.

Seperti dikatahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan penarikan pajak bangunan hanya akan dikenakan terhaddap bangunan komersial seperti rumah kos, kontrakan, ruko dan lainnya sedangkan untuk keperluan hunian  dikecualikan dari penarikan.

Kemudian Ferry juga mengusulkan PBB dipungut  hanya sekali dalam seumur hidup saat transaksi pembelian properti. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker