Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beitasumut.com) – Untuk mengantisipasi kebakaran akibat arus pendek yang sudah sering terjadi, Dinas Perindag UKM dan Pasar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyurati PT PLN Sumatera Utara untuk memerintahkan PLN Cabang Padang Sidimpuan untuk menertibkan pemakaian listrik ilegal di Pasar Baru, Panyabungan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindag, UKM dan Pasar melalui Kabid Pasar Mangatas Tua kepada wartawan di Panyabungan, Kamis (18/7/2013). Di katakannya, dasar pihaknya menyurati PLN Provinsi mengingat peristiwa kebakaran pada Rabu (17/7/2013). Kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek.
“Kita memohon Pimpinan PLN Provinsi Sumut agar dapat membantu Pemerintah Kabupaten Madina untuk memerintahkan PLN Cabang Padang Sidimpuan agar menertibkan pemakaian listrik yang tidak beraturan di Pasar Baru Panyabungan,” ujarnya.
Pemkab Madina berharap PLN bisa menertibkan kesemrawutan jaringan intalasi PLN di Pasar Baru, Panyabungan. Karena kalau tidak ditertibkan, kemungkinan akan ada lagi peristiwa kebakaran di Pasar Baru, terangnya.
“Kita juga nanti akan mempertanyakan dua unit travo milik Pemerintah Kabupaten Madina yang berkapasitas 40 KPA di Pasar Baru, Panyabungan. Karena kita melihat travo tersebut sudah di ganti menjadi lebih kecil dan tinggal satu unit. Itu akan kita pertanyakan kemana travo tersebut,” tuturnya. (BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar