Selasa, 03 November 2026

DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU Palas dan Padang Sidimpuan

Kamis, 25 September 2014 23:40 WIB
DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU Palas dan Padang Sidimpuan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Jakarta, (beritasumut.com) – Selain memutuskan rehabilitasi terhadap 5 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga merehabilitasi 7 orang komisioner KPU kabupaten/kota di Sumut.

Ketujuh komisioner tersebut yakni 5 orang komisioner KPU Padang Lawas (Palas) yakni Syarifudin Daulay, Indra Syahbana Nasution, Rahmat Habinsaran Daulay, Amran Pulungan, Rahmat Efendi Siregar. Sedangkan 2 komisioner lainnya yakni komisioner KPU Padang Sidimpuan Mukhtar Helmi dan Arbanur Rasyid.

"Nama mereka seluruhnya direhabilitasi," demikian disampaikan Jimmly Ashiddiqie di Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Diketahui 5 komisioner KPU Padang Lawas diadukan oleh Abdul Rahman Daulay dengan No. Registrasi : 188/DKPP-PKE III/2014. Pengaduan ini didasarkan pada empat masalah yakni karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Padang Lawas terkait pemungutan suara ulang di TPS 03, 04, 05 Pasar Huristak, Kecamatan Huristak, kemudian tidak melaksanakan Rekomendasi terkait pengecekan rekapitulasi yang tidak sesuai dengan C-1 dan D-1 yang tidak sesuai.

Poin ketiga yakni tidak melaksanakan rekomendasi terkait penghitungan ulang model C1,D1,dan DA1 yang tidak sesuai dengan DB-1 dan keempat yakni KPU menolak surat rekomendasi Panwaslu Padang Lawas untuk meninjau ulang rekomendasi Panwaslu Padang Lawas.

Sedangkan 2 orang Komisioner KPU Padang Sidimpuan diadukan oleh Parlagutan dengan nomor registrasi No. Registrasi : 192/DKPP-PKE III/2014.

Pengaduan ini dilakukan atas tudingan para teradu telah mengganti C-1 Plano DPRD Kota Padangsidimpuan pada lembar Partai Demokrat, tanpa Berita Acara di TPS dan tanpa berdasarkan rapat pleno di tingkat KPU Kota Padang Sidimpuan, sehingga penggantian tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran
Dilaporkan ke DKPP, KPU Samosir: Itu Hak Mereka
DKPP Dianggap Langgar Konstitusi, Evi Ginting Ajukan Keberatan Administrasi ke Presiden
Timo Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang
Tingkatkan Kualitas Pemilu, Kewenangan Penyelenggara Pemilu Diperkuat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker