Sabtu, 22 Agustus 2026

DKPP Tolak Pengaduan Caleg Hanura Sujian

Kamis, 25 September 2014 23:33 WIB
DKPP Tolak Pengaduan Caleg Hanura Sujian
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Jakarta, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak permohonan dari Caleg Hanura, Sujian atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimmly Ashiddiqie di Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

"Memutuskan, menolak permohonan pemohon atas dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Sumut dan merehabilitasi nama para teradu yakni Mulia Banurea, Evi Novida Ginting, Benget Silitonga, Yulhasni dan Nazir Salim Manik," ujar Jimly.

Putusan ini sendiri langsung ditanggapi positif oleh Komisioner KPU Sumut yang menyaksikan pembacaan putusan tersebut melalui monitor televisi.

"Kita bersyukur, bahwa hakim melihat dengan jelas permasalahan ini. Dimana kami (KPU Sumut) sudah berusaha sekuat tenaga menjaga hak konstitusi seluruh caleg," ungkapnya.

Meski nama mereka direhabilitasi oleh DKPP, namun Mulia menyebutkan hal ini harus tetap menjadi pelajaran bagi jajaran penyelenggara pemilu di Sumut.

"Kita akan tetap memberikan pembinaan kepada penyelenggara di tingkat daerah, agar hal yang sama tidak terulang lagi. Ini juga menjadi evaluasi bagi kita untuk lebih bekerja maksimal," ungkapnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran
Dilaporkan ke DKPP, KPU Samosir: Itu Hak Mereka
DKPP Dianggap Langgar Konstitusi, Evi Ginting Ajukan Keberatan Administrasi ke Presiden
Timo Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang
Tingkatkan Kualitas Pemilu, Kewenangan Penyelenggara Pemilu Diperkuat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker