Rabu, 14 Oktober 2026

Gedung Nasional Medan Akan Dijadikan Pusat Grosir

Senin, 07 Juli 2014 17:55 WIB
Gedung Nasional Medan Akan Dijadikan Pusat Grosir
Ahmad Arif. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Gedung Nasional seluas lebih kurang 5920 M2 di Jalan Sutomo, Medan, akan dijadikan sebagai pusat pasar grosir. Hal ini berdasarkan permohonan perubahan peruntukan yang masuk ke DPRD Kota Medan atas nama Alfredo.

Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif mengatakan secara prinsip pihaknya tidak setuju Gedung Nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah.

"Secara prinsip kita tidak setuju Ggedung Nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah, hal ini terbukti tidak dimasukkanya usulan perubahan peruntukan tanah di aeral gedung nasional tersebut," ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif disela-sela rapat dengar pendapat (RPD) Komisi D DPRD Medan dengan Pengurus Eksponen 66, Yayasan Dana Gedung Nasional di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Kamis (3/7/2014).

Lanjut Arif, Pemko Medan sendiri berdasarkan bukti surat-surat yang ada telah mengajukan surat perubahan peruntukan di atas tanah seluas lebih kurang 5.920 M2 di Jalan Sutomo tetapnya di areal Gedung Nasional, atas nama atas Alfredo. Persoalan benar tidaknya surat tersebut, silakan ajukan gugatan hukum ke PTUN.

Sebab lanjut Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, pihaknya tidak berhak mempersoalkan legalitas surat menyurat. Komisi D DPRD Medan tidak berhak mempersoalkan sah tidaknya surat tersebut.

"Jadi kalau pihak Eksponen 66 atau pihak Yasasan Dana Gedung Nasional menganggap surat-surat kepemilikan gedung tersebut tidak sah, atau palsu silakan ajukan gugatan hukum," ujar Arif seraya mengaku kecewa atas ketidak hadiran Alfredo dalam pertemuan tersebut.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Parlindungan Batubara mengatakan, gedung tersebut tidak boleh dihilangkan dari sejarah, namun keinginan itu tidak bisa serta merta diteriakkan begitu saja, sebab di pihak lain ada legalitasnya. Persoalan benar atau tidaknya, itu sudah menyangkut  hukum.

Yang bisa menyatakan sertifikat asli atau tidaknya adalah aparat penegak hukum, sedangkan DPRD Medan hanya bisa mengambil putusan secara politis, berdasarkan data-data empiris yang ada. Karena berdasarkan konsep Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013-2033 tanah di atas Gedung Nasional yang ada di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut milik pemerintah. Tetapi saat ini dikuasai Yayasan Dana Gedung Nasional.

Namun di sisi lain, ada surat permohonan perubahan peruntukan yang disampaikan ke DPRD Medan untuk bisa merubah peruntukan tanah seluas 5.290 M2 dari Gedung Nasional menjadi pusat pasar grosir yang dimohonkan Alfredo, berdasarkan surat keterangan putusan rapat dengan pihak Yayasan Dana Gedung Nasional No 5 Tahun 2011 yang dilegalisir oleh Notaris Aslely Asrol SH atas nama Ir H Alfredo.

Sedangkan CP Nainggolan mengatakan, Komisi D DPRD Medan sependapat dengan Eksponen 66, bahwa Gedung Nasional tersebut harus dijadikan sebagai peninggalan sejarah, namun pihaknya tidak bisa menampik untuk menyikapi masuknya surat atas nama Alfredo.

"Kita tidak bisa menampik masuknya surat permohonan perubahan peruntukan atas nama Alfredo, untuk itu Komisi D akan membicarakan persoalan ini lebih lanjut ke Pemko Medan," ungkapnya.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Medan lain Godfried Efendi Lubis mengusulkan pihak Yayasan Dana Gedung Nasional untuk mengelar rapat, apakah Alfredo yang mengatasnamakan yayasan ini dibenarkan secara hukum atau tidak, sebab apapun ceritanya kasus ini ada konsekwensi hukumnya.

Sekretaris Eksoponen 66 Unggul Tambuan mengatakan, ada nilai sejarah yang terdapat di arel Gedung Nasional tersebut, sehingga pihaknya menolak jika gedung tersebut akan dibangun sebagai pusat grosir. "Mari sama-sama kita pertahankan gedung itu sebagai peninggalan sejarah di Kota Medan,"sebutnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Camat Medan Perjuangan Rahmad Harahap, Lurah Pandau Hilir Faisal Harahap, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Walau Dijadikan Pusat Grosir, Fisik Bangunan Gedung Nasional Medan Dipertahankan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker