Senin, 04 Mei 2026

FPD DPRD Medan Belum Bisa Terima Alasan Revisi Perda Pajak Hiburan

Senin, 23 Juni 2014 17:13 WIB
FPD DPRD Medan Belum Bisa Terima Alasan Revisi Perda Pajak Hiburan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan sementara ini belum dapat menerima alasan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.

Pasalnya, belum ada alasan spesifik terhadap revisi yang diajukan, melainkan hanya menurunkan besaran persentase tiga jenis objek pajak hiburan

Hal itu disampaikan FPD melalui jurubicaranya, Dianto MS dalam sidang paripurna dewan terhadap perubahan Perda 7/2011 di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (23/6/2014).

Menurut FPD, tidak ada korelasi keberatan pengusaha dengan besaran persentase pajak hiburan, sebab yang membayar pajak adalah pengunjung yang umumnya telah siap mengeluarkan uang lebih sepanjang dapat terhibur dan senang.

"Kalaupun ada keluhan, biasanya bersumber dari harga makanan, minuman, fasilitas dan servis," katanya.

Kalaupun tempat usaha hiburan sepi tamu, sangat tergantung kepada pengelola usaha tempat hiburan dalam melakukan trik marketing dengan membuat tawaran-tawaran menarik konsumen.

"Sebab, realita di lapangan usaha hiburan cukup berkembang dan tidak pernah sepi tamu," sebutnya.

Selain itu, sambung Dianto, selama 3 tahun Perda 7/2011 berjalan, tidak ada keluhan dari pengusaha tempat hiburan.

"Makanya, kami perlu tahu berapa realisasi penerimaan pajak hiburan khususnya karaoke, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran selama 3 tahun perda ini diberlakukan. Apakah semua wajib pajak ini mengajukan keluhan," tanya Dianto.

FPD tidak setuju bila kehadiran Perda Pajak Hiburan ini semata-mata berorientasi untuk peningkatan PAD melalui penekanan tarif tanpa memperhatikan keluhan masyarakat. Karena, saat pembahasan dan penyesuaian tarif ketika pemberlakuan perda ini sudah melalui pengkajian dari berbagai aspek.

"Itulah yang menjadi dasar dalam menetapkan besaran tarif pajak yang dikenakan," ungkap Dianto.

Di sisi lain, putusan MK hanya golf yang tidak lagi menjadi objek pajak hiburan. Hal ini menurut FPD cukup disikapi dengan perwal dan bukan justru dirangkaikan dengan adanya keluhan dari para pengusaha hiburan untuk melakukan perubahan perda.

"Keluhan masyarakat terhadap penetapan besaran persentase pajak hiburan karaoke, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan fitnes, cukup disalurkan kepada Komisi C DPRD untuk dibahas. Apakah keluhan tersebut layak untuk dipertimbangkan, nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi," terangnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pansus Minta Pemko Medan Tinjau Ulang Revisi Perda Pajak Hiburan
Fraksi Golkar Minta Penjelasan Pemko Medan Soal Revisi Perda Pajak Hiburan
Revisi Perda Pajak Hiburan Dinilai Keliru
Plt Walikota Medan Bantah Revisi Perda Pajak Hiburan Pesanan Pengusaha
HMI Medan Tolak Revisi Perda Pajak Hiburan
Jangan Jadikan Revisi Perda Pajak Hiburan Kado Pahit Buat Umat Islam di Medan Jelang Ramadhan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker