Senin, 04 Mei 2026

Jangan Jadikan Revisi Perda Pajak Hiburan Kado Pahit Buat Umat Islam di Medan Jelang Ramadhan

Jumat, 06 Juni 2014 16:53 WIB
Jangan Jadikan Revisi Perda Pajak Hiburan Kado Pahit Buat Umat Islam di Medan Jelang Ramadhan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menolak dengan tegas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.

Apalagi jika tujuan revisi tersebut hanya untuk menurunkan tarif pajak sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, refleksi, dan mandi uap/SPA.

“Jangan jadikan revisi Perda Pajak Hiburan sebagai kado pahit buat umat Islam di Kota Medan. Fraksi PKS jelas menolak hal tersebut,”tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Salman Alfarisi di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Jumat (6/6/2014).

Dikatakan Salman, sejauh ini memang pihaknya belum mendapat nota pengantar soal revisi Pajak Hiburan dari Plt Walikota Medan. Begitupun pihaknya akan mempelajari alasan dilakukannya revisi. Pasalnya sejauh ini Fraksi PKS tidak melihat perlunya dilakukan revisi khususnya untuk menurunkan tarif pajak yang sudah ada.

“Kita perlu mempelajari alasannya. Kalau karena keluhan pengusaha terhadap tarif, kenyataannya dilapangan tempat hiburan semakin berkembang. Jadi saya pikir itu bukan alasan yang tepat,” terangnya. 

Diingatkan Salman, Pemko Medan seharusnya tidak hanya memikirkan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Namun jauh dari itu Pemko Medan juga memikirkan kondisi masyarakat luas terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari tempat-tempat hiburan tersebut. Pasalnya sudah menjadi rahasia umum kalau tempat hiburan kerap dijadikan tempat peredaran narkoba dan ajang protitusi. 

“PKS lebih setuju kalau pajaknya semakin ditinggikan. Jadi akan mempersempit dampak-dampak negatif tersebut bagi masyarakat. Apalagi kita melihat bahwa saat ini kurangnya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan khususnya yang ilegal yang dilakukan Pemko Medan dan aparat penegak hukum,” ujar Salman.

Menurut Salman masih banyak praktik-praktik ilegal dalam usaha pajak hiburan. Sehingga banyak tempat hiburan yang tidak memiliki ijin bisa tumbuh. Kondisi ini tentunya akan mengganggu pendapatan tempat-tempat hiburan yang telah memiliki ijin. Untuk itu butuh pengawasan yang ketat dilakukan pihak Pemko Medan. 

“Kita juga mengindikasikan di lapangan ada pungutan-pungutan liar di luar dari tarif pajak yang dilakukan oleh oknum-oknum pengutip pajak maupun oknum diluarnya. Saya pikir kalau yang dibayar sesuai dengan tarif mungkin pengusaha tidak berat membayarnya,” pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker