Senin, 04 Mei 2026

Fraksi Golkar Minta Penjelasan Pemko Medan Soal Revisi Perda Pajak Hiburan

Senin, 23 Juni 2014 17:22 WIB
Fraksi Golkar Minta Penjelasan Pemko Medan Soal Revisi Perda Pajak Hiburan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Hiburan Nomor 7 Tahun 2011.

Permintaan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Medan Ilhamsyah dalam rapat paripurna yang beragendakan pemandangan umum fraksi terhadap revisi Perda Pajak Hiburan yang di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (23/6/2014) siang.

"Setelah kami melakukan penelaahan terhadap perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan, kami melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Tanggal 18 Juli 2012 dengan amar putusan perkara Register Nomor 52/PUU-IX/2011, hanya menyatakan, bahwa golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan.  Apakah keputusan MK tersebut juga menyatakan perubahan besaran persentasi tarif objek pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak," tanya Ilham.

Karena itulah, kata Ilham, Golkar melihat tarif objek pajak hiburan mengalami perubahan, mohon penjelasan, terangnya.

Dalam pandangan umum Fraksi Golkar, Ilham juga menjelaskan selain putusan MK, perubahan perda ini juga dilatarbelakangi adanya  keluhan masyarakat tentang besaran persentase pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak, maka Pemko Medan mengajukan perubahan tarif objek pajak hiburan.

"Kita ketahui bahwa, pajak hiburan yang akan diturunkan oleh Pemko Medan tertinggi di Indonesia. Namun, Fraksi  Golkar perlu penjelasan  secara detail tentang masalah tersebut, dan kenapa Pemko Medan hanya menurunkan tarif objek pajak hiburan, karoke dari 30 persen menjadi 20 persen, panti pijat refleksi, mandi uap/SPA dan kebugaran dari 35 persen menjadi 20 persen, serta apa dasar Pemerintah Kota Medan menurunkan tarif objek pajak tersebut," ungkapnya.

Dikatakan Ilham, sama-sama kita ketahui tarif objek pajak hiburan langsung menyentuh masyarakat seperti pagelaran kesenian, binaraga, sirkus, akrobat, sulap dan pertandingan olahraga tidak mengalami perubaahan tarif pajak, mohon penjelasan, jelasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi
Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker