Senin, 17 Agustus 2026

Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadhan

Kamis, 19 Juni 2014 21:59 WIB
Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadhan
Ketua DPRD Medan Amiruddin. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan menyambut baik pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Bulan Suci Ramadhan nanti. Bila hari biasanya jam kerja PNS selama 8 jam, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) No 1 Tahun 2014 tantang penetapan jam kerja tertanggal 12 Juni 2014 hanya sekitar 5,5 jam di luar waktu istirahat selama 30 menit.

“Tujuannya kan baik untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi PNS yang beragama Islam. Namun begitu jangan karena jam kerja berkurang pelayanan masyarakat jadi tidak maksimal. Hal tersebut harus dipikirkan Pemko Medan supaya pelayanan masyarakat selama bulan puasa tetap berjalan maksimal,” ujar Ketua DPRD Medan Amiruddin di Medan, Kamis (19/6/2014).

Begitupun lanjut Politisi Partai Demokrat ini, ia mengingatkan agar apartur pemerintahan tidak larut dan bermalas-malasan karena jam kerja yang berkurang. Sebaliknya, karena jam kerja yang semakin berkurang membuat PNS semakin bersemangat kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal senada dikatakan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan Salman Alfarisi. Pihaknya menyambut baik surat edaran tersebut. Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan hendaknya bisa dimanfaatkan bagi PNS beragama Islam untuk memaksimalkan ibadah selama Ramadhan.

Begitupun lanjut Salman, dengan keluarnya surat edaran tersebut Pemko Medan harus mempersiapkan langkah strategis agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal meskipun jam kerja berkurang. Karena menurutnya hal terpenting bukanlah lamanya jam kerja, namun optimalisasi jam kerja sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak terabaikan.

“Pemko Medan harus sudah memiliki langkah strategis di setiap SKPD sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu. Jam kerja yang berkurang itu harus benar-benar dioptimalkan,”pungkasnya.

Sekedar infomasi, Kemen PAN-RB melalui Surat Edaran No 1 Tahun 2014 menjelaskan bahwa selama Ramadhan total jam kerja bagi PNS hanya selama 32,5 jam dalam sepekan. Bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan jam kerja selama enam hari kerja, rata-rata PNS hanya kerja selama 5,5 jam dalam sehari, setelah dipotong istirahat selama 30 menit. Senin hingga Kamis dan Sabtu PNS masuk kerja pukul 08.00 pulang jam 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus hari Jumat mulai kerja pukul 08.00 dan pulang 14.30 dengan waktu istirahat lebih banyak dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00, pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan khusus Jumat masuk pukul 08.00, pulang 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Unimed Siap Ukir Prestasi di Ajang IMT-GT 2016 di Thailand
Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja
Unimed Berangkatkan Mahasiswa Lakukan Kukerta di Sumut dan Riau
Pj Walikota: Pengurus KONI Harus Segera Dilantik Agar Bisa Bekerja
Pj Walikota Siantar : GAMKI Harus Turut Lestarikan Budaya dan Kesenian Daerah
Lansia, Guru Teladan Bagi Orang-orang Muda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker