Rabu, 07 Oktober 2026

Komitmen Bersama Menuju Medan Sehat Dengan KTR

Kamis, 12 Juni 2014 23:37 WIB
Komitmen Bersama Menuju Medan Sehat Dengan KTR
Kiri-kanan: Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita, Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Soleh mewakili Kajari Medan, Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Dandim 0201/BS Letkol Kav Setiawan Arismunandar. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melepas iring-iringan pawai Sosialisasi Komitmen Bersama Kawasan Tanpa Rokok dari Balai Kota Medan, Kamis (12/6/2014).

Pawai ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka menuju Medan Sehat dengan KTR. 

Selesai pawai dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Menuju Medan Sehat dengan KTR yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Medan diantaranya Dandim 0201/BS Letkol Kav Setiawan Arismunandar, Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho dan Soleh mewakili Kajari Medan di Restoran Istana Koki, Jalan T Cik Ditiro, Medan.

Dalam penandatanganan Komitmen Bersama Menuju Medan Sehat Dengan KTR, Eldin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkaya wawasan dalam pengendalian dampak asap rokok di Kota Medan.

Dengan begitu dapat menyatukan gagasan, tekad dan langkah bersama demim menegakkan derajat kesehatan masyarakat.

“Saat ini banyak penyakit kronis yang salah satu faktor resikonya adalah merokok seperti stroke, penyakit jantung iskhemik, hipertensi, diabetes mellitus dan kanker. Menurut data dari beberapa rumah sakit di Kota Medan, jumlah penderita berbagai penyakit tersebut cenderung sangat mengkhawatirkan peningkatannya,” jelas Eldin.

Dijelaskan Eldin, guna mengurangi dampak negatifnya, terutama terhadap lingkungan dan demi kesehatan masyarakat serta genearsi penerus bangsa, Pemko Medan telah membuat perda yang mengatur dimana orang boleh dan tidak boleh merokok.

Diharapkannya, perda ini dapat segera dilaksanaklan secara efektif oleh segenap lapisan masyarakat guna terwujudnya Kota Medan sehat. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Penerapan Perda KTR di Medan Menunggu Perwal
WHO Apresiasi Keberhasilan Plt Wali Kota Medan Terapkan KTR
Perda Kota Medan Tentang KTR Disosialisasikan
Dinilai Diskriminatif, LBH Medan Akan Ajukan Judicial Review Perda KTR
Plt Walikota Medan Didesak Terbitkan Perwal KTR
Sosialisasi Perda KTR Minimal Setahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker