Kamis, 22 Oktober 2026

Pemungutan Suara Ulang di Padanglawas Terkendala Administrasi

Senin, 28 April 2014 21:48 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Padanglawas Terkendala Administrasi
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Rencana pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS Kabupaten Padanglawas (Palas) belum bisa terealisasi akibat proses administrasi yang tidak lengkap.

Sumber membeberkan, saksi yang melaporkan ke pihak Panwaslu Kabupaten Palas bukanlah saksi resmi dari Partai Golkar. Kemudian berkas BAP terkait PSU tidak ditandatangani oleh anggota panwas.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, KPU Padanglawas enggan melaksanakan rekomendasi PSU karena menilai rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Palas tidak berdasar kuat.

Bahkan, panwas di tingkat kecamatan di TPS tempat direkomendasikannya PSU ulang menyatakan pemungutan suara 9 April 2014 lalu berlangsung tanpa kendala. Namun, Panwas Palas tetap meminta PSU.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) Yulhasni yang tengah berada di Palas guna melakukan supervisi membenarkan beberapa kendala terkait kelengkapan administrasi tersebut.

"Ini sedang kita pelajari dan dalami, beberapa pihak kita sudah minta keterangannya," kata Yulhasni melalui telepon tanpa merinci lebih lanjut, Senin (28/4/2014).

Ketika dikonfirmasi apakah karena terjandi kendala-kendala seperti yang disebutkan, Yul tidak membantah tidak pula membenarkan. Ia mengatakan saat ini KPU Sumut bersama dengan KPU Palas sedang melakukan pengkajian terhadap rekomendasi dari Panwas Palas.

"Nanti kita kabari kalau sudah ada keputusannya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Herdi Munthe menegaskan bahwa tidak hanya saksi yang ditunjuk parpol saja yang bisa melaporkan adanya tindakan pelanggaran. Seluruh Warga Negara Indonesia yang melihat tindakan pelanggaran, berhak melaporkan hal tersebut.

"Tidak harus saksi yang bisa melaporkan tindakan pelanggaran. Seluruh warga negara berhak melapor. Semua sama di mata hukum," ujarnya.

 Terkait kendala administrasi karena Panwas Palas tidak menandatangani berita acara pelaporan dari warga, Herdi mengklarifikasi hal tersebut dan mengatakan ada kesilapan saat membubuhkan tanda tangan. Namun setelah diperiksa, ternyata hanya satu berkas saja yang tidak ditandatangani, karena berita acara dibuat rangkap dua.

"Yang melaporkan sudah menandatangani, tetapi memang ada satu yang selip tidak ditandatangani Panwaslu Palas. Namun sudah dikoordinasikan dengan KPU Palas dan sudah ditandatangani. Itu kan dibuat dua rangkap, salah satunya silap dan tidak ditandatangani panwas," sebutnya.

Sedangkan untuk kemungkinan pembatalan PSU di Palas, pihaknya tidak ingin menanggapi lebih jauh. Menurutnya rekomendasi tersebut sudah sesuai aturan. Sehingga tidak ada perubahan dari keputusan tersebut dan harus dijalankan sebab keputusan itu bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada rencana perubahan rekomendasi, itu kan keputusan panwas. Jadi kalau tidak dilaksanakan KPU Palas, maka itu nanti urusannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Manasik Haji Akbar 1437 H/2016 M
Padanglawas Kloter Pertama Jamaah Haji Embarkasi Medan
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID Sumut 2016-2019
Plt Gubernur Sumut Sambut Baik Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
194 Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK
75 Calon Komisioner KY Lolos Seleksi Administrasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker